Yogyakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan (Kemenkopolkam) mengadakan kegiatan Rapat Sinkronisasi Identifikasi Permasalahan Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi di Yogyakarta. Kegiatan yang berlangsung dari Kamis (19/2) hingga Jumat (20/2) tersebut mengundang berbagai elemen aparatur penegakan hukum (APH) baik di tingkat pusat maupun yang berada di wilayah Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, Mahkamah Agung diwakili oleh Tim Biro Hukum dan Humas, perwakilan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), perwakilan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, perwakilan Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN Yogyakarta), dan perwakilan PN Bantul.
Selain Mahkamah Agung, Kemenkopolkam juga mengundang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Yogyakarta, Kepolisian Resor (Polres) Kota Yogyakarta, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, BNN Provinsi Jawa Tengah, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta.
Membuka kegiatan tersebut, Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Penegakan Hukum Kemenkopolkam, Dr. Dwi Agus Prianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Kemenkopolkam perlu menyelenggarakan kegiatan ini dengan mengundang perwakilan dari masing-masing APH baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah untuk mengidentifikasi permasalahan kebutuhan, tantangan, dan potensi perbaikan dalam penerapan teknologi informasi pada proses peradilan pidana melalui SPPT-TI pada satuan kerja lembaga penegak hukum di daerah. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam rangka memastikan integrasi data, pertukaran informasi, dan alur penanganan perkara berjalan tanpa hambatan.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Dwi juga mengapresiasi Mahkamah Agung sebagai lembaga yang paling siap dalam menghadapi tantangan SPPT-TI tersebut. “Mahkamah Agung merupakan lembaga yang memiliki aplikasi terkait SPPT-TI yang paling siap dibanding lembaga lain. Aplikasi SPPT-TI milik Mahkamah Agung bisa berjalan dengan baik karena adanya sistem pengawasan yang baik pula. Oleh karena itu, saya berharap Mahkamah Agung menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam mengembangkan aplikasi SPPT-TI di masing-masing lembaga,” ujar Dr. Dwi. Dr. Dwi juga memperkenalkan Mahkamah Agung sebagai leader dalam Tim Pengembangan SPPT-TI. “Sesuai hasil kesepakatan, Mahkamah Agung telah ditunjuk menjadi ketua tim koordinasi pengembangan SPPT-TI,” ujar Dr. Dwi.
Kegiatan hari pertama diisi dengan mengumpulkan dan mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang dialami oleh masing-masing lembaga penegak hukum dalam mengaplikasikan SPPT-TI. Perwakilan Kepolisian Daerah D.I Yogyakarta menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh kepolisian adalah terbatasnya opsi-opsi dalam aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) milik kepolisian yang menyebabkan anggota kepolisian mengalami kendala dalam memenuhi item-item yang ada dalam aplikasi tersebut. Perwakilan Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta menjelaskan beberapa kendala dalam Case Management System (CMS) milik kejaksaan antara lain sinkronisasi yang lama, aplikasi yang sering mengalami error, dan penyidik yang sering mengunggah berkas yang tidak lengkap.
Berbeda dengan perwakilan Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta, dan Pengadilan Negeri Bantul yang dengan kompak menyatakan tidak memiliki permasalahan dalam menjalakan aplikasi SIKEP maupun e-berpadu dalam administrasi perkara pidana.
Kegiatan hari kedua diisi dengan mengunjungi Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Polres Kota Yogyakarta untuk melakukan simulasi secara langsung untuk menemukan permasalahan dalam menggunakan SPPT-TI di masing-masing lembaga penegak hukum. Adapun Pengadilan Negeri Yogyakarta maupun Pengadilan Negeri Bantul tidak dikunjungi karena keterbatasan waktu mengingat kegiatan ini dilaksanakan di bulan puasa.
Menutup kegiatan di hari kedua, Dr. Dwi berharap agar kegiatan di Yogyakarta ini mampu mengumpulkan permasalahan kebutuhan, tantangan, dan potensi perbaikan dalam SPPT-TI pada proses peradilan pidana pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehingga hasil dari kegiatan ini akan menjadi masukan bagi tim dalam mengembangkan SPPT-TI.
