Jakarta – Mahkamah Agung yang diwakili oleh Tim Bagian Pengembangan Sistem Informatika dan Tim Advokasi, menghadiri Sosialisasi Format Pelaporan Aksi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) oleh Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Tim Stranas PK), di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (15/1).
Selain mengundang Mahkamah Agung, Tim Stranas PK juga turut mengundang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Republik Indonesia untuk hadir dalam kegiatan tersebut.
Membuka acara tersebut, Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zuliha, menjelaskan kegiatan ini dilatarbelakangi perbedaan format pelaporan Aksi SPPT-TI yang dikirimkan masing-masing Lembaga Penegakan Hukum (LPH) kepada Tim Stranas PK. Selain itu, masih banyak LPH yang belum menyertakan data penggunaan SPPT-TI yang lengkap, sahih dan mutakhir kepada Tim Stranas PK. Hal-hal demikian menyulitkan Tim Stranas PK dalam melakukan Monitoring Dan Evaluasi (Monev) atas aksi terkait SPPT-TI terutama terhadap kesahihan dan kemutakhiran data yang disediakan oleh masing-masing LPH.
Atas dasar hal tersebut, maka Tim Stranas PK telah menyusun format pelaporan Aksi SPPT-TI yang akan disebar ke masing-masing LPH untuk menjadi pedoman dalam membuat laporan Aksi SPPT-TI. Dengan demikian akan ada keseragaman laporan dan data dukung pelaksanaan Aksi SPPT-TI yang dikirimkan LPH kepada Tim Stranas PK sehingga akan mempermudah Tim Stranas PK dalam melakukan Monev atas Aksi SPPT-TI.
Dalam kesempatan tersebut, Aida juga memuji kinerja Mahkamah Agung dalam melaporkan Aksi SPPT-TI. Menurut Direktur Monitoring KPK tersebut, Mahkamah Agung dalam setiap pelaporan Aksi SPPT-TI selalu menyediakan data yang lengkap, rapi, sahih dan mutakhir. Aida menambahkan bahwa data-data yang disediakan Mahkamah Agung bahkan telah mencakup data-data Aksi SPPT-TI hingga ke Satuan Kerja (Satker) terendah.
Setelah penyampaian kata pembuka, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Direktur Program Hukum, Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia Stranas PK, Rifqi Sjarief Assegaf. Dalam pemaparan tersebut, Rifqi memperkenalkan 6 (enam) format laporan yang telah disusun oleh Tim Stranas PK. Format-format tersebut disusun dengan menyesuaikan data-data yang dimiliki oleh masing-masing LPH. Rifqi juga menambahkan bahwa Tim Stranas PK telah mempersiapkan rencana terkait verifikasi langsung ke masing-masing LPH secara rutin untuk mengefektifkan Monev atas Aksi SPPT-TI, termasuk memahami kendala-kendala yang dihadapi masing-masing LPH dalam mempersiapkan dan menyusun laporan Aksi SPPT-TI.