Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu, 18 Februari 2026, menjatuhkan putusan dalam perkara penipuan menggunakan bilyet giro kosong dengan terdakwa Johan Adi Suwanda sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 336/Pid.B/2025/PN Kwg.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut setelah menggunakan bilyet giro tanpa dukungan dana untuk memperoleh barang dari pihak korban.
Perkara bermula ketika terdakwa memesan cup gelas plastik air minum kemasan dari PT Sarana Sumber Tirta melalui sistem purchase order dan melakukan pembayaran menggunakan bilyet giro dari beberapa rekening perusahaan yang dikendalikannya. Saat giro diajukan untuk kliring, seluruhnya ditolak karena saldo tidak mencukupi dan rekening terkait bahkan masuk daftar hitam perbankan.
Sementara itu, barang yang telah diserahkan kepada terdakwa kemudian digunakan sebagai wadah produksi air minum dalam kemasan dan hasilnya diperjualbelikan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp1,1 miliar.
Majelis hakim menilai terdakwa mengetahui kondisi rekening tidak memiliki dana yang cukup saat menerbitkan dan menyerahkan bilyet giro tersebut, namun tetap menggunakannya sebagai alat pembayaran untuk menimbulkan kepercayaan dan meyakinkan korban agar menyerahkan barang.
Perbuatan tersebut dinilai sebagai tipu muslihat yang secara langsung menggerakkan korban menyerahkan barang, sehingga memenuhi unsur penipuan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5/Yur/Pid/2018 yang memuat kaidah hukum bahwa penggunaan bilyet giro kosong yang sejak awal diketahui tidak memiliki dana dan dipergunakan untuk memperoleh barang atau keuntungan merupakan tipu muslihat yang memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
Dengan merujuk kaidah tersebut, majelis menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar wanprestasi dalam hubungan bisnis, melainkan perbuatan pidana karena sejak awal disertai itikad tidak baik.
Majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan penipuan berlanjut terpenuhi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan kepada terdakwa, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, dengan anggota Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H. dan Krisfian Fatahila, S.H., M.H., serta dibantu Fuad Hidayat, S.H. sebagai Panitera Pengganti.





