Tegas Lindungi Lingkungan, MA Tolak PK PT Sinerga Nusantara Indonesia

MA menolak PK PT Sinerga Nusantara Indonesia dan menegaskan putusan kasasi: denda Rp1,5 Miliar serta kewajiban membayar Rp200 Juta pemulihan lingkungan.
(Foto: Gedung MA | Dok. Humas MA)
(Foto: Gedung MA | Dok. Humas MA)

Jakarta – Usai divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama, PT Sinerga Nusantara Indonesia dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1,5 Miliar oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

Selain itu, pengadilan tingkat kasasi turut menjatuhkan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana yang dilakukan, dengan mewajibkan membayar biaya pemulihan lingkungan sejumlah Rp200 Juta.

Hal ini, karena PT Sinerga Nusantara Indonesia yang diwakili oleh Direktur Ir. Bahrudin Manurung, terbukti melakukan pembuangan (dumping) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Majelis Hakim PK Menilai Pertimbangan Judex Juris Telah Cukup

Pada tingkat peninjauan kembali, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT Sinerga Nusantara Indonesia selaku Pemohon PK/Terpidana.

MA melalui Putusan PK Nomor 2392 PK/Pid.Sus-LH/2025 menegaskan, Majelis Hakim pada tingkat kasasi (Judex Juris) telah menerapkan pertimbangan hukum secara tepat dalam menilai aspek pembuktian perkara limbah berbahaya PT Sinerga Nusantara Indonesia. 

“Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku”, bunyi salah satu amar putusan PK.

Dengan demikian, putusan kasasi tetap berlaku sebagaimana adanya, dan upaya PK yang diajukan tidak mengubah maupun membatalkan putusan pada tingkat kasasi. 

Pertimbangan Majelis Hakim PK

Majelis Hakim PK yang dipimpin oleh Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, dan Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., dan Sigid Triyono, S.H., M.H., sebagai para Hakim Anggota menilai, alasan PK tidak dapat dibenarkan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, diketahui PT Sinerga Nusantara Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan dan pengangkutan limbah B3.

Selanjutnya, perusahaan tersebut merencanakan pembangunan pabrik batako di lahan milik perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat, yang dimaksudkan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

Dalam perkembangannya, perusahaan transporter PT Sinar Fajar Cahaya mengirimkan limbah Fly Ash yang berasal dari PT Angel Products ke lokasi tersebut setelah rencana penyaluran ke pihak pemanfaat sebelumnya tidak dapat dilakukan. 

Limbah tersebut kemudian digunakan untuk memperkuat dan memadatkan tanah urugan di lokasi pembangunan. PT Sinerga Nusantara Indonesia, selanjutnya membayar biaya pengangkutan sejumlah Rp50 juta kepada pihak transporter.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan, sampel tanah di lokasi tersebut mengandung unsur logam berat yang termasuk limbah B3 kategori bahaya 2. 

Majelis Hakim PK menyatakan, terpidana selaku direktur Perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya, yang menerima tawaran pemanfaatan limbah B3.

Perbuatan karyawan terpidana yang dilakukan untuk kepentingan dan keuntungan perusahaan, termasuk pembayaran biaya transport limbah sejumlah Rp50 juta, menjadi tanggung jawab terpidana berdasarkan doktrin vicarious liability.

“Bahwa perusahaan bertanggung jawab atas tindakan staf atau karyawannya yang menimbulkan kerugian atau pelanggaran hukum,” bunyi salah satu pertimbangan putusan PK.

Mahkamah Agung menegaskan, kesalahan terpidana meliputi tidak mengelola limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin pengelolaan atau pemanfaatan limbah B3. 

Selain itu, dengan membiarkan dan membenarkan karyawannya melakukan transaksi tersebut, terpidana dinyatakan bertanggung jawab penuh atas perbuatan itu.
Terpidana, tambah Majelis Hakim PK, tidak melakukan langkah-langkah atau upaya pencegahan atas tindakan karyawannya.

Majelis Hakim PK menegaskan, pembuangan atau penimbunan limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa pengelolaan yang sesuai dan tanpa izin dari pemerintah berpotensi menimbulkan dampak buruk, baik terhadap negara, manusia, hewan, dan tumbuhan, maupun terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya.

Majelis Hakim PK Tegaskan Fly Ash Termasuk Limbah B3

Majelis Hakim tidak sependapat dengan keterangan terpidana yang menyatakan Fly Ash merupakan limbah non-B3. 

Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, Fly Ash termasuk limbah B3 kategori bahaya 2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, sehingga pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana PT Sinerga Nusantara Indonesia tersebut, Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku”, bunyi amar putusan PK.

Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen MA dalam mendukung penegakan hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan limbah B3, termasuk memiliki izin yang sah serta melakukan pengelolaan secara bertanggung jawab.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews