Mediator Hakim dan Non-Hakim Bersatu, Sengketa Tanah di PN Tapaktuan Tuntas

Keterlibatan kedua mediator ini membuahkan hasil positif dan menjadi bukti nyata kolaborasi efektif antara Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim dalam penyelesaian sengketa perdata secara damai.
Keberhasilan Mediator dalam melakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan. Foto : Dokumentasi Penulis
Keberhasilan Mediator dalam melakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan. Foto : Dokumentasi Penulis

Tapaktuan, 30 Oktober 2025 — Pengadilan Negeri Tapaktuan mencatatkan keberhasilan pertama sejak tahun 2021 dalam penyelesaian sengketa perdata melalui jalur mediasi. Perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Ttn, para pihak yang bersengketa berhasil mencapai Kesepakatan Perdamaian di hadapan Tim Mediator setelah melalui proses dialog yang intens dan konstruktif.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Daniel Saputra, S.H., M.H. dengan Ryani Junisha Ayulin, S.H. dan Ghina Miralda, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Mohammad Haris, S.Sy. sebagai Panitera Pengganti. Kemudian untuk proses mediasi-nya, ditunjuk Dr. Fauzan Prasetya, S.H., M.H., M.Kn. sebagai Mediator dari unsur Hakim dan Rihana Waldi, S.H., CPM. sebagai Co-Mediator dari unsur Mediator Non Hakim bersertifikat dari Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang terdaftar berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Tapaktuan dengan Mediator Non Hakim tanggal 16 Juli 2025. 

Keterlibatan kedua mediator ini membuahkan hasil positif dan menjadi bukti nyata kolaborasi efektif antara Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim dalam penyelesaian sengketa perdata secara damai. 

Mediasi ini melibatkan Para Pihak yang bersengketa yang masih memiliki hubungan keluarga, sehingga mediasi dilakukan dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan untuk menjaga keharmonisan antar anggota keluarga yang berselisih. 

Kesepakatan perdamaian ditandatangani langsung di hadapan tim mediator pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan komitmen bersama untuk mengakhiri sengketa secara damai dan bermartabat. Berdasarkan kesepakatan tersebut para pihak menyetujui penyelesaian sengketa tanah melalui pembagian proporsional atas objek sengketa. Selain itu, para pihak juga sepakat menyelesaikan kewajiban keuangan yang masih tertunggak secara bersama-sama, sehingga objek tanah terbebas dari status jaminan. 

Para pihak juga menegaskan bahwa objek tanah yang menjadi pokok sengketa tidak sedang dalam perkara lain, tidak dijadikan jaminan kepada pihak mana pun, serta tidak terdapat pihak ketiga yang memiliki hak atasnya. Seluruh aspek fisik dan yuridis tanah akan tunduk pada ketentuan dan verifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai peraturan yang berlaku.

Setelah kesepakatan tercapai, para pihak sepakat untuk mengajukan hasil mediasi ke Pengadilan Negeri Tapaktuan guna dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian (Akta Van Dading) dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna (Akta Otentik) dan memiliki kekuatan eksekutorial. 
Menurut Mediator Hakim Dr. Fauzan Prasetya, keberhasilan mediasi ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi antara Mediator Hakim dan Nonhakim dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa.

“Mediasi ini menjadi cerminan bahwa jalur damai adalah pilihan yang berkeadilan, efisien, dan manusiawi. Kolaborasi lintas unsur mediator dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujar Dr. Fauzan. 
Senada dengan itu, Rihana Waldi, S.H., CPM., selaku mediator Non Hakim dari Dewan Sengketa Indonesia, menilai pendekatan kekeluargaan menjadi kunci utama keberhasilan mediasi.

“Karena para pihak masih satu keluarga, mediasi lebih menekankan aspek emosional dan kepedulian. Fokusnya bukan sekadar membagi tanah, tetapi juga memulihkan hubungan baik di antara mereka,” ujarnya. 
Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Daniel Saputra, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kedua mediator atas kerja sama dan profesionalisme yang ditunjukkan selama proses mediasi berlangsung. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini memperlihatkan bahwa fungsi mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme substantif dalam mewujudkan keadilan restoratif di lingkungan peradilan umum.

Keberhasilan mediasi dalam perkara ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penyelesaian sengketa serupa di masa mendatang, khususnya bagi perkara yang melibatkan hubungan kekeluargaan. Proses mediasi yang berlandaskan musyawarah dan empati diyakini dapat menjaga nilai-nilai sosial serta mengurangi beban perkara di pengadilan. 
Dengan tercapainya kesepakatan ini, Pengadilan Negeri Tapaktuan kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur damai, sejalan dengan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan nasional. 
 
 

Penulis: Fauzan Prasetya
Editor: Tim MariNews