Di tengah keterikatan pada surat dakwaan dan kewajiban menerapkan asas lex favor reo, hakim dituntut melakukan penyesuaian kualifikasi yuridis secara cermat untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Keterlibatan kedua mediator ini membuahkan hasil positif dan menjadi bukti nyata kolaborasi efektif antara Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim dalam penyelesaian sengketa perdata secara damai.
PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif membawa angin segar dalam sistem pemidanaan di Indonesia.