Keterlibatan kedua mediator ini membuahkan hasil positif dan menjadi bukti nyata kolaborasi efektif antara Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim dalam penyelesaian sengketa perdata secara damai.
PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif membawa angin segar dalam sistem pemidanaan di Indonesia.