“Serentetan ancaman terhadap hakim menjadi alarm bagi negara untuk memperkuat sistem perlindungan kehakiman melalui pembentukan Polisi Khusus Pengadilan.”
Pendahuluan
Beberapa tahun terakhir, publik kembali dikejutkan oleh berbagai peristiwa kekerasan terhadap hakim dan aparatur peradilan.
Mulai dari penyerangan terhadap kantor pengadilan, penikaman hakim di area parkir, hingga pembakaran rumah hakim di Medan yang tengah menangani perkara korupsi. Semua ini menandakan bahwa keselamatan aparatur peradilan di Indonesia masih sangat rentan.
“Hakim adalah wajah keadilan. Melindungi hakim berarti menjaga cahaya keadilan agar tak padam di tengah gelapnya ancaman.”
Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial kini tengah menggodok gagasan pembentukan Polisi Khusus Pengadilan sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan terhadap hakim dan pegawai peradilan.
Gagasan ini sejatinya bukanlah hal baru di dunia internasional-di banyak negara, lembaga peradilan telah memiliki unit keamanan khusus untuk menjaga integritas dan keselamatan penyelenggara kekuasaan kehakiman.
Antara Keamanan dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Namun, bagaimana mungkin hakim dapat memutus dengan merdeka bila rasa aman dalam menjalankan tugasnya belum dijamin negara?
“Kemerdekaan kehakiman tak akan berarti tanpa kemerdekaan dari rasa takut.”
Kemandirian hakim bukan hanya soal kebebasan berpikir dan menafsirkan hukum, tetapi juga kebebasan dari ancaman, tekanan, dan intimidasi. Perlindungan terhadap hakim adalah bagian dari perlindungan terhadap konstitusi itu sendiri.
Pengalaman Empiris: U.S. Marshals Service di Amerika Serikat
Dalam kunjungan kerja Mahkamah Agung ke Amerika Serikat, penulis berkesempatan mengunjungi Gedung Pengadilan Federal Los Angeles.
Setiap pengunjung, termasuk delegasi resmi, diwajibkan melewati pemeriksaan berlapis oleh petugas bersenjata dari U.S. Marshals Service — lembaga federal di bawah Departemen Kehakiman yang memiliki mandat langsung melindungi hakim, jaksa, saksi, dan seluruh fasilitas pengadilan.
“Keadilan tidak hanya ditegakkan di ruang sidang, tetapi juga dijaga di pintu gerbangnya.”
Menariknya, dalam satu peristiwa, sebuah mobil boks yang berhenti sejenak di sisi jalan pengadilan langsung dihalau.
Beberapa blok kemudian, pengemudi tetap ditilang karena dianggap melanggar zona keamanan peradilan. Ketegasan ini menggambarkan bagaimana sistem perlindungan kehakiman dijalankan secara disiplin dan tanpa kompromi.
Pelajaran dari Negara-Negara Tetangga
Di Singapura, keamanan pengadilan berada di bawah Judiciary Security Unit dengan sistem kontrol akses digital, detektor logam, serta alarm darurat di setiap ruang sidang.
Di Malaysia, Judiciary Protection Unit bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menjaga keamanan hakim dan transportasi tahanan berisiko tinggi.
“Negara yang menghormati hakimnya adalah negara yang sedang membangun peradaban keadilannya.”
Permasalahan Regulasi di Indonesia
Indonesia belum memiliki dasar hukum yang jelas bagi pembentukan satuan keamanan khusus di lingkungan peradilan. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman belum mengatur perangkat pengamanan internal di bawah Mahkamah Agung.
Sementara UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI baru mengakui keberadaan kepolisian khusus di sektor lain, belum di lembaga peradilan.
Mengapa Polisi Khusus Pengadilan Diperlukan
Kehadiran Polisi Khusus Pengadilan diperlukan bukan untuk menamba birokrasi, melainkan untuk menegakkan jaminan konstitusional bagi hakim. Setidaknya ada lima alasan pokok:
- Menjamin rasa aman dan independensi hakim dalam memutus perkara.
- Menegakkan ketertiban dan keamanan ruang sidang.
- Melindungi aparatur peradilan dari ancaman fisik dan psikologis.
- Meningkatkan wibawa lembaga peradilan di mata publik.
- Memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
“Keadilan membutuhkan perlindungan, sebagaimana kebenaran memerlukan keberanian.”
Perlindungan Hakim di Dalam dan di Luar Gedung Pengadilan
Kebutuhan perlindungan terhadap hakim tidak hanya berhenti di pintu gedung pengadilan. Ancaman terhadap hakim sering kali justru terjadi di luar jam kerja, di lingkungan tempat tinggal, perjalanan menuju atau pulang dari kantor, bahkan terhadap keluarganya.
Oleh karena itu, sistem perlindungan harus bersifat menyeluruh (comprehensive judicial protection) yang mencakup:
- Keamanan di lingkungan pengadilan, termasuk ruang sidang, area publik, dan parkir.
- Pengawalan pribadi pada persidangan berisiko tinggi seperti perkara korupsi besar, terorisme, atau mafia tanah.
- Perlindungan residensial dan digital dengan sistem pelaporan cepat jika terjadi intimidasi atau pengintaian.
- Pendampingan psikologis dan keamanan keluarga bagi hakim yang menghadapi tekanan berat atau ancaman serius.
“Hakim tidak berhenti menjadi hakim ketika meninggalkan ruang sidang; maka perlindungan terhadapnya pun tak boleh berhenti di pintu pengadilan.”
Perlindungan semacam ini akan menegaskan bahwa negara benar-benar hadir melindungi para penegak keadilan — bukan hanya sebagai simbol, tetapi sebagai tanggung jawab konstitusional.
Rekomendasi Kebijakan
Langkah-langkah yang dapat ditempuh:
- Amandemen atau penambahan pasal dalam UU Kekuasaan Kehakiman.
- Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang struktur dan koordinasi Polisi Khusus Pengadilan.
- Pelatihan terpadu antara MA, KY, dan Polri.
- Penerapan sistem keamanan digital (CCTV AI, kontrol akses elektronik, panic button).
- Kerja sama internasional dengan lembaga seperti U.S. Marshals Service dan Judiciary Security Unit Singapura.
“Reformasi peradilan sejati adalah ketika hakim dapat menegakkan keadilan tanpa rasa takut, dan masyarakat mempercayai hukum tanpa rasa ragu.”
Penutup
Kehadiran Polisi Khusus Pengadilan bukanlah bentuk kemewahan birokrasi, melainkan kebutuhan konstitusional. Perlindungan terhadap hakim berarti perlindungan terhadap keadilan itu sendiri.
“Selama masih ada hakim yang memutus dengan jujur, hukum akan terus hidup. Namun, selama ada hakim yang dibiarkan tanpa perlindungan, keadilan selalu dalam bahaya.”
Sudah saatnya Indonesia menegaskan langkah yang sama dengan negara-negara modern lainnya—menghadirkan Polisi Khusus Pengadilan sebagai perisai bagi para penjaga nurani keadilan.
Jakarta, Jumat 7 Nopember 2025




