MARINews, Jakarta – Pengadilan Agama (PA) Tutuyan kembali menorehkan prestasi membanggakan pada acara apresiasi dan refleksi Mahkamah Agung RI Tahun 2025 yang diselenggarakan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta (30/12).
PA Tutuyan berhasil meraih peringkat ketiga sebagai Pengadilan Agama Terbaik dalam Pelaksanaan e-Litigasi untuk kategori beban perkara 1–1.000 perkara dengan skor akhir 46.39.
Prestasi tersebut diumumkan secara langsung oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.,
Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H,, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., para Ketua Kamar MA, dan para pejabat eselon I dan II, serta perwakilan satuan kerja peraih penghargaan.
Penilaian pelaksanaan e-litigasi didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain tingkat pemanfaatan layanan e-court dan e-litigasi, kepatuhan terhadap prosedur administrasi perkara secara elektronik, efektivitas penyelesaian perkara, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Capaian ini tentunya menambah deretan prestasi yang diraih PA Tutuyan sepanjang tahun 2025, terlebih setelah sebelumnya ditetapkan sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Prestasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen PA Tutuyan dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan program reformasi birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Keberhasilan meraih peringkat ketiga nasional ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh aparatur PA Tutuyan dalam mendukung transformasi digital peradilan.
Implementasi e-litigasi yang konsisten dinilai mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
Dengan pencapaian tersebut, PA Tutuyan diharapkan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja serta prestasi di masa mendatang, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas.

