MARINews, Kepanjen - Pengadilan Negeri Kepanjen berhasil melaksanakan Eksekusi Pengosongan atas objek Eksekusi dalam perkara perdata Eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Kpn juncto Nomor 247/Pdt.G/2023/PN Kpn terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Eksekusi dilaksanakan terhadap tanah SHM Nomor 570/Karangduren yang terletak di Jalan Karangduren, Kelurahan Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dengan luas 2.817 M2 pada hari Jumat (24/7).
Eksekusi dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif karena telah dilakukan pendekatan yang humanis serta mengedepankan komunikasi secara persuasif kepada para pihak. Setelah seluruh rangkaian eksekusi selesai dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, objek eksekusi secara resmi diserahkan kepada Pemohon Eksekusi melalui kuasa hukumnya sebagai bentuk pelaksanaan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Arizal Anwar, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum dan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. keberhasilan pelaksanaan eksekusi menjadi tolok ukur nyata kewibawaan, efektivitas, dan otoritas lembaga peradilan, Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan kehilangan arti apabila tidak dapat dieksekusi.
Keberhasilan pelaksanaan eksekusi tersebut mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Kepanjen dalam menegakkan kewibawaan putusan pengadilan serta mewujudkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Sebagai tahap akhir dari proses penyelesaian perkara perdata, eksekusi merupakan implementasi nyata dari amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga hak-hak pihak yang dimenangkan dapat terpenuhi secara efektif.
Kelancaran pelaksanaan eksekusi juga tidak terlepas dari sinergi yang baik antara Pengadilan Negeri Kepanjen, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia dalam memberikan dukungan pengamanan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Kolaborasi tersebut menjadi faktor penting untuk memastikan proses eksekusi berlangsung secara tertib, aman, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews





