MARINews, Pati - Suasana Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, pada Kamis (09/06) terasa berbeda. Setelah sebelas tahun menempuh perjalanan hukum yang panjang, Pengadilan Negeri (PN) Pati akhirnya melaksanakan eksekusi perkara Nomor 83/Pdt.G/2015/PN Pti. Putusan yang selama ini hanya tertulis di atas lembaran kertas kini diwujudkan di lapangan, menandai berakhirnya penantian panjang seorang pencari keadilan untuk memperoleh kepastian hukum.
Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut harus melalui berbagai tahapan sebelum sampai pada pelaksanaan eksekusi. Bagi pemohon, Sudarmini binti Sarman, perjalanan lebih dari satu dekade ini merupakan rangkaian panjang penantian terhadap hak yang telah diputuskan pengadilan.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh aparatur PN Pati berdasarkan Surat Tugas Ketua PN Pati Nomor 1167/KPN.W12.U10/KP7.1/VI/2026. Proses berlangsung tertib, aman, dan kondusif dengan dukungan aparat keamanan serta instansi terkait. Panitera PN Pati menegaskan, “Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dapat dilaksanakan. Eksekusi merupakan bagian penting dari proses peradilan untuk memastikan keadilan benar-benar dapat dirasakan para pihak.”
Objek perkara yang terletak di Desa Karaban menjadi bukti bahwa proses hukum, meski panjang, pada akhirnya dapat mencapai tujuan. Kehadiran negara melalui lembaga peradilan tidak berhenti pada putusan hakim, tetapi diwujudkan dalam kesungguhan memastikan putusan tersebut dapat dilaksanakan.
Pihak termohon dalam perkara ini adalah Sutrisno bin Raslan dan Rudi Budi Cahyono, dengan turut tergugat Gatot Sugiharto serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati. Eksekusi yang berhasil dilaksanakan menjadi bukti komitmen PN Pati dalam menuntaskan perkara hingga tahap akhir.
Panitera PN Pati menambahkan, “Eksekusi ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Prosesnya mungkin panjang, tetapi hak yang telah ditetapkan pengadilan tetap harus diwujudkan.”
Dengan terlaksananya eksekusi ini, PN Pati kembali menegaskan peran peradilan sebagai garda terdepan dalam memastikan hukum benar-benar memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews





