Di Tengah Renovasi Gedung, Pengadilan Negeri Waingapu Tetap Memberikan Pelayanan Hukum

Sesuai dengan visi Mahkamah Agung, keterbatasan tidak menjadi halangan Pengadilan Negeri Waingapu dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
Ruang sidang sementara Pengadilan Negeri Waingapu. Foto dokumentasi PN Waingapu.
Ruang sidang sementara Pengadilan Negeri Waingapu. Foto dokumentasi PN Waingapu.

MARINews, Waingapu-Dalam upaya mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Pengadilan Negeri Waingapu menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan hukum secara optimal, meskipun kondisi kantor Pengadilan Negeri Waingapu saat ini sedang dilakukan renovasi total sejak 14 Mei 2025 dan ditargetkan selesai pada pertengahan 2026.

Selama proses pembangunan berlangsung, Pengadilan Negeri Waingapu dengan segala keterbatasan yang ada tetap beroperasi menggunakan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumba Timur yang beralamat di Jalan Pemuda, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Namun demikian, Pengadilan Negeri Waingapu terus berinovasi dan beradaptasi untuk memastikan proses peradilan berjalan lancar, transparan, dan efisien. Sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sumba Timur, Pengadilan Negeri Waingapu senantiasa membuka akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pelayanan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme.

Pelayanan hukum yang diberikan mencakup pelayanan informasi, pendaftaran perkara, layanan pos bantuan hukum (Posbakum), serta layanan pengaduan dan konsultasi hukum. Semua pelayanan ini dapat diakses langsung di kantor pengadilan maupun secara daring melalui platform resmi yang telah disediakan, sebagai bagian dari transformasi digital lembaga peradilan.

Pengadilan Negeri Waingapu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima, ramah, dan tanpa diskriminasi, sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukum warga negara.