Ketua Muda TUN Prof. Yulius Menjadi Keynote Speaker Diskusi Reboan PTUN Bandung Seri Ke 43

Dalam paparannya, Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. menyatakan, mediasi merupakan prinsip utama yang harus dipegang baik hakim atau aparatur peradilan.
Prof. Dr. H. Yulius S.H., M.H. Menjadi Keynote Speech dalam acara Diskusi Reboan seri ke-43 | Foto : Dokumentasi Penulis
Prof. Dr. H. Yulius S.H., M.H. Menjadi Keynote Speech dalam acara Diskusi Reboan seri ke-43 | Foto : Dokumentasi Penulis

MARINews, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyelenggarakan Diskusi Reboan seri ke-43. Diskusi reboan ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan PTUN Bandung dan tema kali ini bertajuk ‘Prospek Mediasi Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara’’. 

Kegiatan ini diawali sambutan oleh Ketua PTUN Bandung, Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H.. kemudian dilanjutkan Keynote Speech oleh YM. Ketua Muda TUN Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Yulius S.H., M.H.

Adapun para narasumber adalah Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M. Si. (Ketua Departemen Hukum Administrasi FH Universitas Indonesia) dan Dr. Wiwiek Awiati, S.H., M.H. (Pokja Mediasi/Tim Pembaruan MA). 

Kegiatan ini berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, pada Rabu (17/12).

Tema ini diambil guna memberikan ruang diskusi bagi hakim peradilan tata usaha negara se-Indonesia dalam rangka mengkaji peluang dan tantangan penerapan mediasi dalam hukum acara peradilan tata usaha negara.

Dalam paparannya, Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. menyatakan, mediasi merupakan prinsip utama yang harus dipegang baik hakim atau aparatur peradilan, keadilan tertinggi itu adalah perdamaian, walaupun secara normatif mediasi tidak terdapat pada hukum acara TUN, namun mediasi harus diupayakan. 

Seorang hakim, sebutnya, dalam putusan diharapkan berisi keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat, dan dalam putusan harus dicantumkan bahwa telah terjadi kesepakatan damai antara penggugat dan tergugat di luar persidangan.

Di akhir acara, Prof. Yulius berharap dengan adanya diskusi rutin reboan ini bisa menjadi forum diskusi secara partisipasi yang diikuti hakim peradilan tata usaha negara se-Indonesia dalam rangka mengkaji permasalahan-permasalahan yang ada dalam hukum acara peradilan tata usaha negara untuk ditemukan solusinya.