MARINEws, Kupang-Pengadilan Tinggi (PT) Kupang melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Pengadilan Negeri (PN) Ruteng dan PN Labuan Bajo pada Kamis (20/2).
Kegiatan tersebut, dipimpin Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Pujo Saksono, S.H., M.H., dan I Ketut Tirta, S.H., M.H., bersama jajaran struktural melalui Ruang Kendali PT Kupang.
Pengawasan ini bertujuan untuk menilai kinerja hakim dan aparatur sipil negara (ASN) dalam administrasi perkara, administrasi kesekretariatan, efisiensi anggaran, serta pelaksanaan eksekusi di pengadilan negeri. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) terkait pelaksanaan eksekusi sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum.
“PN Ruteng dan PN Labuan Bajo wajib tertib dalam administrasi perkara maupun kesekretariatan. Tertib administrasi ini akan dinilai melalui asesmen sesuai pedoman Dirjen Badilum oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah,” ujar Pujo Saksono.
Selain pengawasan, dilakukan pula pembinaan bagi para hakim tingkat pertama dalam menyusun pertimbangan hukum dalam putusan. Pujo Saksono juga membagikan pengalamannya sebagai hakim tingkat pertama dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara, yang diharapkan para hakim dapat mengambil ilmunya dalam menyelesaikan perkara.
Sebagai voorpost (garda terdepan) Mahkamah Agung di wilayah Nusa Tenggara Timur, PT Kupang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan dapat terwujud. Dalam menjalankan fungsi ini, PT Kupang terus berinovasi dalam sistem pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh pengadilan negeri di wilayahnya.
Inovasi PT Kupang di bawah kepemimpinan Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H., yakni, pengawasan dan pembinaan melalui Ruang Kendali terhadap seluruh Pengadilan Negeri di wilayah Nusa Tenggara Timur. Melalui Ruang Kendali, pengawasan rutin dilakukan setiap bulan dengan menggunakan media Zoom di ruang media center serta perangkat telepon genggam untuk memantau ruang gedung pengadilan secara langsung.
Selain itu, PT Kupang juga menerapkan asesmen AMPUH (Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh) sebagai tindak lanjut Keputusan Dirjen Badilum. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan integritas tenaga teknis, memastikan tertib administrasi perkara, serta meningkatkan manajemen pelayanan di lingkungan peradilan umum.
Pengawasan dan pembinaan yang dilakukan melalui Ruang Kendali dinilai lebih efisien, transparan, akuntabel, objektif, serta terukur. Dengan sistem ini, PT Kupang dapat melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan peningkatan kinerja pengadilan negeri di wilayah Nusa Tenggara Timur.