Ketua PT Ambon Menggelar Pembinaan dan Sosialisasi Perma/Sema kepada Seluruh Satuan Kerja

Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H. mengingatkan kembali agar aparatur pengadilan menjaga integritas, kejujuran, dan hidup dengan kesederhanaan.
Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang dihadiri oleh pimpinan Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon. Foto dokumentasi PT Ambon
Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang dihadiri oleh pimpinan Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon. Foto dokumentasi PT Ambon

MARINews, Ambon-Adanya tindakan yang dilakukan beberapa oknum hakim membuat Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengundang seluruh pimpinan pengadilan mulai dari ketua, wakil ketua, panitera dan sekretaris pengadilan sewilayah hukum PT Ambon untuk diadakan pembinaan.

Selain melakukan pembinaan, Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H., juga menggelar sosialisasi terhadap seluruh satuan kerja di lingkungan PT Ambon. Pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi tersebut, diadakan secara hybrid pada Jumat (25/4) di ruang pertemuan Pengadilan Tinggi Ambon.

Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon hadir secara langsung bersama dengan panitera dan sekretaris di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon. Sedangkan hakim, panitera muda, kepala subbagian, staf pelaksana dan PPNPN Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon (Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Tual, Pengadilan Negeri Masohi, Pengadilan Negeri Namlea, Pengadilan Negeri Dataran Honipopu, Pengadilan Negeri Dataran Honimua, Pengadilan Negeri Dobo dan Pengadilan Negeri Saumlaki), mengikuti pembinaan dan sosialisasi secara daring melalui Zoom,

Ketua PT Ambon hadir bersama-sama dengan Wakil Ketua PT Ambon Setyanto Hermawan, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc PT Ambon, Panitera PT Ambon I Dewa Gede Suardana, S.H., M.H., Sekretaris PT Ambon Agusthina Salaka, S.H., M.H., pejabat struktural dan fungsional serta staf pelaksana Pengadilan Tinggi Ambon, PPNPN Pengadilan Tinggi Ambon. 

Dalam sambutan Ketua PT Ambon menyampaikan alasan mengundang secara langsung pimpinan pengadilan sewilayah hukum PT Ambon, yakni karena ada beberapa hal yang perlu didiskusikan dengan pimpinan Pengadilan Negeri.

“Saya mengundang bapak/ibu KPN, WKPN, panitera dan sekretaris hadir di PT Ambon karena ada beberapa hal yang perlu didiskusikan,” imbuh mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Ketua PT Ambon pada kesempatan itu, mengingatkan, agar pimpinan pengadilan dapat melakukan pembinaan secara langsung kepada hakim, panitera, sekretaris, dan staf yang ada.

Selain itu, dapat hidup sederhana dengan menggunakan kendaraan yang sederhana. Apalagi, gaji hakim sudah cukup dan telah ada kenaikan tunjangan, serta diharapkan adanya kemandirian anggaran Mahkamah Agung sebesar 1% dari APBN.

Pada kesempatan ini, Ketua PT Ambon dan Wakil Ketua PT Ambon juga mensosialisasikan beberapa Perma dan Sema kepada seluruh satuan kerja di wilayah hukum PT Ambon yakni, Sema Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, Perma nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, tujuh nilai utama Mahakamah Agung dan Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain.

Terhadap Sema Nomor 1 Tahun 2023, Ketua PT Ambon mengingatkan kepada pimpinan pengadilan agar sering melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pemberitahuan melalui surat tercatat.

“Kami minta bapak/ibu KPN melakukan evaluasi dengan pegawai kantor pos. Apabila tidak banyak masalah, minimal satu tahun dua kali. Namun apabila banyak masalah harus sering melakukan monev,” tutur dia.

Dalam diskusi dan tanya jawab mengenai Sema Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, terlihat ada beberapa kesulitan yang terjadi dikarenakan wilayah hukum PT Ambon terdiri dari pulau-pulau. Sehingga, penggunaan pos tidak dapat menjangkau semua wilayah. Seperti di Dobo, PT Pos Indonesia tidak bisa melaksanakan ketentuan Perma tersebut karena tidak ada personel.

Pada sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2024 diketahui, KUHP baru memperbolehkan menerapkan restorative justice. Namun, dia meminta agar dalam memperhatikan pelaksanaannya dan Ketua PT Ambon mengingatkan, kalau yang berdamai dalam perkara tersebut bukanlah korban atau terdakwa dengan hakim.

“Jangan berdamai dengan hakimnya. Kiranya pengadilan dapat melaksanakan dan berhasil menerapkan restorative justice,” tegasnya.

Sosialisasi mengenai tujuh nilai utama Mahkamah Agung dimaksudkan agar seluruh unit kerja sewilayah hukum PT Ambon dapat menerapkannya dan selalu mengumandangkan pada saat kegiatan-kegiatan di pengadilan.

Wakil Ketua PT Ambon selanjutnya mensosialisasikan mengenai Perma Nomor 1 Tahun 2013, agar audiens yang hadir dan mengikuti sosialisasi tersebut memahami tata cara penyelesaian permohonan dan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.

Tidak hanya pembinaan dan sosialisasi, Ketua PT Ambon juga mengingatkan untuk menonton film “Titik Balik” yang telah diputar dalam acara puncak HUT IKAHI ke-72. Setelah dilakukan pembinaan dan sosialisasi, seluruh audiens yang hadir menonton film Titik Balik.

Sebelum mengakhiri pembinaan dan sosialisasi, Ketua PT Ambon mengingatkan kembali agar aparatur pengadilan menjaga integritas, kejujuran, dan hidup dengan kesederhanaan. Dia menyebut, hakim dan ASN peradilan tidak mungkin memiliki harta yang berlebihan (barang mewah) seperti Ferrari, sehingga apabila ingin kaya raya, dia menyarankan agar tidak menjadi pegawai, melainkan pengusaha.

Selanjutnya Ketua PT Ambon juga mengingatkan seluruh peserta yang hadir melalui Zoom untuk mengambil keputusan sendiri atas kejadian yang belakangan ini terjadi. Agar tidak terjadi pada diri sendiri dan tidak terjadi di wilayah hukum PT Ambon.

Selanjutnya disampaikan agar semuanya merenungkan kejadian tersebut dan memohon pengampunan dari Tuhan.

“Kita merenungkan apa yang terjadi. Merenungkan dosa-dosa selama ini dan memohon ampun kepada Tuhan. Jaga kesehatan, jaga makanan, jaga pikiran, dan tidak usah membayangkan pakai mobil mewah (Ferrari),” papar dia.

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews