MARINews, Surabaya-Profesi advokat telah ada sejak ribuan tahun lalu. Awalnya lahir dari proses peradilan era Yunani kuno dan dipraktekan hingga saat ini. Dalam sejarah Indonesia, banyak tokoh bangsa lahir dari profesi advokat, seperti Mr. Ahmad Subarjo, Mr. Johannes Latuharhary, Mr. Teuku M Hasan dan tokoh lainnya.
Dalam konsep negara hukum (rule of law), advokat memiliki fungsi strategis menjamin peradilan yang berimbang dan menghormati hak asasi manusia, termasuk berkontribusi dalam penegakan hukum yang adil. Bahkan dalam proses peradilan pidana, hak untuk didampingi penasehat hukum (advokat) bagi Tersangka/Terdakwa diatur KUHAP.
Pengaturan profesi advokat, dalam ketentuan hukum nasional diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat 1 UU Advokat, seseorang yang diangkat menjadi advokat harus memenuhi syarat berpendidikan tinggi hukum, telah melakukan magang selama dua tahun berturut-turut di kantor advokat, lulus ujian profesi advokat, minimal usia 25 tahun, bukan berstatus pejabat negara/PNS dan syarat lainnya.
Sebelum resmi diangkat sebagai advokat, mereka wajib disumpah atau berjanji dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi, pada wilayah domisili hukumnya, sesuai Pasal 4 Ayat 1 UU Advokat.
Pengadilan Tinggi Surabaya, dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan, menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah advokat di wilayah hukum Jawa Timur, Selasa (22/7). Sidang terbuka pengambilan sumpah advokat, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H.
Advokat yang mengambil sumpah berjumlah 426 orang, berasal dari organisasi PERADI. Prosesi pelaksanaan sumpah juga disaksikan oleh Bambang Kustopo, S.H., M.H., Hakim Tinggi dan Jubir PT Surabaya, serta Suhartanto, S.H., M.H., Hakim Tinggi PT Surabaya.
Dalam sambutan sidang terbuka pengambilan sumpah advokat, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyampaikan pentingnya para advokat menjaga integritas, serta mengedepankan profesionalitas dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga tujuan pembentukan negara hukum Indonesia dan akses keadilan terhadap masyarakat tanpa tebang pilih dapat tercapai, salah satunya melalui sumbangsih advokat.
Para advokat wajib menghormati proses peradilan yang berlangsung dan jangan sampai terulang tindakan premanisme di ruang sidang, yang merusak marwah dan keluhuran profesi hukum. Harapannya tidak ada lagi advokat, yang terlibat dalam tindakan contempt of court dan obstruction of justice.
"Bilamana berkeberatan terhadap putusan hakim, dapat menempuh upaya hukum, sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan," ujar mantan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang dimaksud.
Selain pengambilan sumpah advokat, dilakukan sosialisasi kebijakan Mahkamah Agung RI, seperti prosedur mediasi di pengadilan, pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, tata cara penyelesaian gugatan sederhana, administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, serta administrasi upaya hukum, persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI secara elektronik.