Urgensi Perampasan Aset Korupsi Melalui Civil Forfeiture

Gugatan perampasan aset model civil forfeiture menjadi signifikan dalam pengembalian hasil korupsi di Indonesia.
Ilustrasi Aset | Foto : Freepik
Ilustrasi Aset | Foto : Freepik

Korupsi di Indonesia saat ini sudah sampai pada titik nadir dan mengakar. Praktik korupsi terjadi hampir di setiap lapisan birokrasi dan sosial masyarakat.

Ibarat penyakit, korupsi merupakan penyakit kronis, sehingga sangat sulit untuk mengobatinya. Korupsi tidak saja akan menggerus struktur kenegaraan secara perlahan, akan tetapi menghancurkan segenap sendi-sendi penting yang terdapat dalam negara.

Gambaran terjadinya praktik korupsi di Indonesia setidaknya tercemin dalam Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index) yang dikeluarkan oleh lembaga survei Transparency International, Selasa (11/2/2025). Pada tahun 2024, Indonesia berada di skor 37/100 dengan peringkat 99 dari 180 negara yang disurvei.

Berdasarkan pengalaman Indonesia dan negara-negara lain menunjukkan bahwa mengungkap tindak pidana, menemukan pelakunya, dan menempatkan pelaku tindak pidana di dalam penjara (follow the suspect) ternyata belum cukup efektif untuk menekan tingkat kejahatan jika tidak disertai dengan upaya untuk menyita dan merampas hasil dan instrumen tindak pidananya.

Dalam hal ini, membiarkan pelaku tindak pidana tetap menguasai hasil dan instrumen tindak pidana memberikan peluang kepada pelaku tindak pidana atau orang lain yang memiliki keterkaitan dengan pelaku tindak pidana untuk menikmati hasil tindak pidana dan menggunakan kembali instrumen tindak pidana, atau bahkan mengembangkan tindak pidana yang pernah dilakukan.

Dampak korupsi dan kejahatan terorgansisasi lainnya yang sangat luas, terutama dari aspek ekonomi terhadap kesejahteraan masyarakat, ditambah pula dengan ongkos melawan berbagai kejahatan begitu mahal, menjadikan proses penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana menjadi penting dari upaya menekan tingkat kejahatan.

Perampasan Aset Melalui Civil Forfeiture

Menghadapi persoalan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, terdapat terobosan atau pengaturan baru mengenai mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk hasil kejahatan korupsi melalui sistem perampasan yang memungkinkan dilakukannya pengembalian aset hasil tindak pidana dengan mekanisme gugatan terhadap aset yang berasal dari tindak pidana atau instrumen kejahatan. Ini dikenal dengan istilah Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau Civil Forfeiture.

Mekanisme ini membuka kesempatan yang luas untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana (proceed of crimes) dan aset-aset yang diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana.

Mekanisme ini juga menjadi alternatif untuk memperoleh kompensasi atau uang pengganti atas adanya kerugian negara. Dengan demikian, sekalipun aset yang baru ditemukan di kemudian hari dan tidak tercantum dalam daftar aset yang dapat disita atau dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tetap dapat disita dan dirampas melalui mekanisme ini.

Di samping itu, kendala-kendala yang timbul dalam upaya pengembalian aset melalui mekanisme pidana dapat teratasi.

Sistem pembalikan beban pembuktian dapat ditempatkan secara tepat sesuai standar internasional yang menggariskan, bahwa sistem tersebut tidak patut diterapkan dalam peradilan pidana di mana kegagalan dalam pembuktian menurut sistem tersebut dijadikan sebagai dasar untuk menghukum atau memidana seseorang secara fisik.

Urgensi Implementasi Kebijakan

Gugatan perampasan aset model civil forfeiture menjadi signifikan dalam pengembalian hasil korupsi di Indonesia. Bukan saja karena civil forfeiture menggunakan pembalikan beban pembuktian (the balance of probabilities/dynamic burden of proof), tetapi juga karena civil forfeiture dapat melakukan penyitaan lebih cepat setelah diduga adanya hubungan aset dengan tindak pidana.

Selain itu, gugatan perampasan aset model civil forfeiture juga merupakan gugatan terhadap aset, bukan terhadap tersangka atau terdakwa, sehingga aset negara dapat diselamatkan meski tersangka telah melarikan diri atau meninggal dunia.

Keberhasilan penggunaan civil forfeiture di negara-negara common law dan model United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dapat dijadikan model perampasan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi di Indonesia karena prosedur ini akan memberikan keuntungan dalam proses peradilan dan untuk mengejar aset para pelaku.

Dari penjelasan di atas, diperlukannya ketentuan perampasan aset melalui civil forfeiture untuk mengatasi kendala pengembalian aset melalui mekanisme pidana (in personam) karena objek gugatan bukan pelaku, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tetap dapat dilakukan secara adil karena melalui pemeriksaan di pengadilan dengan menjunjung tinggi due process of law serta tidak menjadi halangan dalam proses persidangan.

Rekomendasi

Penulis memberikan rekomendasi beberapa hal yang satu sama lain tidak terpisahkan karena memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam upaya perampasan aset tindak pidana, yaitu:

Pertama, perlu adanya komitmen dan kesungguhan dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi terutama dalam proses perampasan aset sehingga dapat secara optimal mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kedua, penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga, agar konsep illicit enrichment menjadi salah satu materi dari RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Keempat, agar pembahasan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi prioritas dan segera disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Referensi

Ian McWalters, SC. (2006). Memerangi Korupsi: Sebuah Peta Jalan Untuk Indonesia. Surabaya: JP Books.

Muhammad Rizqi Hengki. (2023). Hukum Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Bandung: Media Sains Indonesia.

Muhammad Rizqi Hengki. (2025). Pembuktian Tindak Pidana Asal dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Perspektif Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Media Sains Indonesia.

Muhammad Yusuf. (2013). Merampas Aset Koruptor: Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2024-korupsi-demokrasi-dan-krisis-lingkungan/