Kendari, Sulawesi Tenggara - Putusan pidana kerap dipersepsikan publik sebagai cerminan selera atau kehendak pribadi hakim. Ketika vonis dianggap “terlalu berat” atau “terlalu ringan”, sasaran kritik pun hampir selalu diarahkan ke meja hijau. Namun dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim sejatinya bekerja dalam ruang kewenangan yang sangat terbatas dan terikat ketat oleh hukum. Perkara Guru Mansur di Pengadilan Negeri Kendari menjadi contoh nyata bagaimana supremasi hukum membatasi ruang gerak hakim dalam menjatuhkan putusan.
Dalam perkara pidana, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memilih perkara mana yang akan diadili. Hakim hanya menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang secara sah dilimpahkan oleh Penuntut Umum. Sejak awal, arah pemeriksaan telah ditentukan oleh surat dakwaan, yang memuat rumusan perbuatan dan pasal-pasal pidana yang didakwakan jaksa. Surat dakwaan inilah yang menjadi dasar, batas, sekaligus koridor bagi majelis hakim dalam menilai fakta dan menjatuhkan putusan.
Konsekuensinya, hakim tidak dibenarkan menyimpangi dakwaan. Apabila seorang terdakwa didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual, maka hakim tidak boleh memvonis terdakwa dengan tindak pidana lain yang tidak didakwakan, misalnya pencurian atau penganiayaan, meskipun menurut penilaian subjektif perbuatan tersebut dianggap “lebih pantas” atau “ada fakta hukum tersebut”. Penyimpangan semacam itu justru melanggar prinsip legalitas dan dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.
Batasan yang sama juga berlaku dalam penjatuhan pidana. Beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, secara tegas menetapkan ancaman pidana minimum khusus. Ketentuan ini bersifat imperatif dan mengikat hakim. Artinya, ketika seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan, hakim tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana di bawah batas minimum tersebut, apa pun latar belakang terdakwa atau tekanan opini publik yang berkembang
Dalam perkara Guru Mansur, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pendidik diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. Ketentuan ini tidak memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih rendah.
Sebelumnya, mengutip dari amar putusan Nomor 249/Pid.Sus/2025/PN Kdi yaitu:
1. Menyatakan Terdakwa MANSUR B. ALIAS MAMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Pendidik” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Flash Disk 4 GB Merek Robot warna Hitam;
- 7 (tujuh) lembar Screenshot percakapan Anak Korban (ARYONA) dengan ibunya (Sdri. NUR SEPTI YUNDARI);
Dikembalikan kepada Saksi NUR SEPTI YUNDARI;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Oleh karena itu, vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Guru Mansur bukanlah hasil kebijakan personal majelis hakim, melainkan konsekuensi langsung dari penerapan norma hukum yang berlaku. Bahkan, dalam perkara ini, tuntutan Penuntut Umum lebih tinggi dari pidana yang akhirnya dijatuhkan, menunjukkan bahwa majelis hakim tetap menggunakan segala pertimbangan yang tersedia, namun tetap berada dalam batas minimum undang-undang.
Prinsip supremasi hukum menempatkan hakim sebagai pelaksana undang-undang, bukan pembentuk norma. Hakim memutus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan simpati, tekanan massa, atau pertimbangan profesi terdakwa, bukan juga berdasarkan latar belakang sosial atau ekonomi terdakwa. Jika hakim dengan sengaja menjatuhkan pidana di bawah ancaman minimum khusus, maka tindakan tersebut justru merusak kepastian hukum dan membuka ruang kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
Perkara Guru Mansur sekaligus menegaskan pesan penting bagi publik bahwa perlindungan terhadap anak merupakan mandat hukum yang tidak dapat ditawar. Dalam konteks ini, profesi pendidik tidak diposisikan sebagai alasan pemaaf, melainkan sebagai amanah yang menuntut tanggung jawab lebih besar. Putusan tersebut mencerminkan bekerjanya sistem hukum sebagaimana dirancang oleh undang-undang, bukan kehendak personal hakim.
Memahami batas kewenangan pengadilan menjadi kunci agar kritik terhadap putusan pidana tetap berada dalam kerangka rasional dan berbasis hukum. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap peradilan dapat dibangun bukan dari persepsi semata, melainkan dari pemahaman yang utuh tentang bagaimana hukum bekerja di ruang sidang.
Referensi:
- Putusan Nomor 249/Pid.Sus/2025/PN Kdi
- Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/perbuatan-cabul-guru-akibatkan-anak-alami-gangguan-stres-0EY
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/hakim-bersikap-kriminalisasi-guru-vs-perlindungan-anak-0EX
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/guru-dan-literasi-hukum-saat-profesi-mulia-berhadapan-0F7
- Kebebasan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan di Pengadilan, Alva Dio Rayfindratama, Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara Vol.1, No. 2 Juni 2023, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia