Jakarta, MARINews: Mahkamah Agung Republik Indonesia selama 13 tahun berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Capaian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memiliki komitmen yang tinggi terhadap penggunaan anggaran negara.
Dalam rangka mempertahankan opini tersebut, Mahkamah Agung melalui Bagian Akuntansi Biro Keuangan dan Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung melaksanakan kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual T.A. 2025 pada Satuan Kerja DIPA00501 Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Makassar pada tanggal 2--4 Februari 2026.
Kegiatan ini juga dalam rangka persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran (TA) 2025 dan tindak lanjut Catatan Hasil Reviu Badan Pengawasan Mahkamah Agung Triwulan III Tahun 2025 serta mendukung Program Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung.

Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Ujung Pandang, Martinus Bala, S.H., M.H., didampingi oleh para Hakim Tinggi Pengawas dari Pengadilan Tinggi Ujung Pandang dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Ujung Pandang.
Sementara dari Biro Keuangan BUA Mahkamah Agung dihadiri oleh Kepala Bagian Akuntansi Rama Rahim, Kepala Sub Bagian Akuntansi I B Ignasia Sekar Astari Putri, Pranata Keuangan APBN terampil Egla Margaretta Meliala, serta PPPK pada Biro Keuangan BUA Mahkamah Agung Agustian, dan Kepala Sub Bagian Pembukuan dan Neraca Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung Endang Setyo Hartanti yang hadir secara daring.
Tujuan dari kegiatan Asistensi Penyusunan atas Laporan Keuangan adalah untuk:
- Melakukan Sosialisasi Pelaksanaan Sistem SAKTI sebagaimana PMK 171 /PMK.05/2021 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
- Melakukan Sosialisasi Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi sebagaimana PMK 232 /PMK.05/2022 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
- Melakukan Sosialisasi atas Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan sesuai Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1330/SEK/SK/XII/2021;
- Melakukan Training of Trainer (ToT) kepada penyusun laporan keuangan tingkat satuan kerja agar dapat melakukan telaah mandiri atas laporan keuangan yang disusunnya, sehingga akan mengurangi permasalahan yang timbul di tingkat Lembaga melalui Aplikasi MonSAKTI dan SAKTI Modul Pelaporan (Modul Persediaan, Modul Aset Tetap dan Modul Aklap);
- Menyampaikan current issue tahun 2025 kepada satuan kerja terkait:
- - Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan tahun anggaran 2024;
- - Penerimaan barang/jasa dari Mitra Kerja sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya
- - Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 8/PB/2024 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga
- - Sosialisasi Rekening Pemerintah Lainnya (RPL), Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dan Rekonsiliasi
- - Implementasi Modul Pelaporan (Modul Persediaan, Modul Aset Tetap dan Modul Aklap);
- - Menyampaikan secara lebih mendalam kepada Operator atau SDM mengenai peraturan dan petunjuk teknis terkini.
6. Melakukan Coaching Clinic telaah dan tindak lanjut atas permasalahan yang terdapat pada Aplikasi MonSAKTI dan SAKTI Modul Pelaporan (bulan Januari s.d. periode berjalan tahun 2025). Hal ini bertujuan menghindari kesalahan pembebanan akun yang tidak sesuai dengan semestinya, transaksi dalam konfirmasi (TDK) Segmen COA, persediaan/aset yang belum diregister, anomali persediaan/aset, ketidaksesuaian kode akun dengan persediaan/aset, transfer keluar persediaan/aset yang belum transfer masuk, reklasifikasi keluar persediaan/aset yang belum reklasifikasi masuk, persediaan/aset yang belum divalidasi dan/atau approve, persediaan dan/atau beban persediaan yang bukan tugas dan fungsi, rekonsiliasi internal SPAN – SAKTI, pagu minus, saldo tidak normal, transaksi gantung dan kesalahan penjurnalan pada Modul Aklap serta realisasi aset terhadap pencatatan kode barang di Modul Persediaan dan Modul Aset Tetap;
7. Mengevaluasi Data Satuan Kerja Laporan Keuangan Semester I T.A. 2025 pada Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat DIPA 00501.
Sementara sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan Asistensi Penyusunan atas Laporan Keuangan adalah:
- Meningkatkan pemahaman atas Pelaksanaan Sistem SAKTI sebagaimana PMK 171 /PMK.05/2021 dan PMK 232/PMK.05/2022 serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 8/PB/2024;
- Meningkatkan pemahaman atas Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan sesuai Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1330/SEK/SK/XII/2021;
- Memperbaiki selisih atau kesalahan pencatatan dan penyajian data keuangan maupun data BMN sampai dengan periode berjalan Tahun 2024 serta menciptakan keseragaman, efisiensi, dan efektivitas penyusunan Laporan Keuangan TA 2024 mulai dari tingkat Satuan Kerja, Wilayah, Eselon I, dan Kementerian/Lembaga dengan berhadapan langsung dengan para Operator Modul Pelaporan (Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul Aklap);
- Kegiatan ini dilaksanakan agar Laporan Keuangan Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan dan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2024 dan seterusnya dapat tersusun secara cepat, andal, akurat, akuntabel dan tepat waktu;
- Meningkatkan pemahaman Operator Modul Pelaporan (Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul Aklap) untuk dapat melakukan telaah mandiri atas laporan keuangan yang disusunnya dan menguasai secara mendalam melalui Aplikasi SAKTI dan Aplikasi MonSAKTI, serta mampu menyusun Laporan Keuangan dengan baik dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan sesuai Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan.
Kegiatan ini merupakan salah satu strategi Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung selaku pembina penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung dengan cara membahas seluruh permasalahan data dan perhitungan yang berhubungan dengan penyusunan Laporan Keuangan secara langsung dengan operator SAKTI Modul Akuntansi dan Pelaporan, Persediaan dan Aset Tetap.

