MARINews, Lubuk Sikaping - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Terdakwa Muhamad Ilham dalam perkara pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa dengan cara menembak menggunakan senapan angin terhadap korban Muhammad Harfie Mushba.
Putusan dibacakan pada hari Kamis (18/12) pada ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Noak Mispa Sianturi dan beranggotakan Wina Febriani dan Mentari Wahyudihati menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan primer.
Perbuatan tersebut dipicu perasaan tidak dihargai oleh korban. Terdakwa yang merupakan penduduk lokal merasa sakit hati karena korban yang merupakan penduduk pendatang kerap berpapasan namun tidak pernah menyapa terdakwa.
Terdakwa juga mengaku mendengar bisikan menyerupai suara korban yang mengancam, seperti “kalau tidak kamu matikan, saya yang akan matikan kamu, tunggu sajala’’, yang menurut pengakuan terdakwa telah dialami sejak tahun 2021.
Merasa muak dengan bisikan tersebut, terdakwa kemudian terdorong untuk menghilangkan nyawa korban guna menghentikan suara bisikan yang didengarnya.
Sekitar pukul 12.00 WIB pada Selasa, 8 Juli 2025, terdakwa membawa senapan angin merk Mauser 2500 PSI PCL 4,5 mm warna coklat dari kamarnya ke tempat korban bekerja, kemudian menembak korban tepat di kepala.
Menurut Majelis Hakim, terdapat jeda waktu yang menunjukkan Terdakwa sempat berpikir tenang sebelum melakukan perbuatan.
Ada hal yang menarik dalam pertimbangan Majelis Hakim tersebut, dalam persidangan, Penuntut Umum menghadirkan Ahli Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LL.M., melalui Visum et Repertum Psychiatricum, yang menyebut Terdakwa Muhammad Ilham mengalami gangguan psikologis.
Untuk memastikan, Majelis Hakim meminta agar menghadirkan pembanding dari keterangan ahli lainnya dalam persidangan.
Berdasarkan pemeriksaan jiwa di RSUD Tuanku Imam Bonjol Kabupaten Pasaman (Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Nomor 441/4119/TU-RSUD.TIB/2025, yang ditandatangani oleh dr. Lydia De Vega, M.Ked (KJ) Sp.KJ), terdakwa dinyatakan berpikiran jernih serta mampu memahami dan menjawab pertanyaan sesuai konteks.
Fakta persidangan menunjukkan, terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena terdakwa telah menggunakan narkotika selama kurang lebih 15 tahun, sejak berusia 14 tahun.
Akibat konsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa mengalami halusinasi dan mendengar banyak bisikan yang menyerupai suara korban.
Menurut Majelis Hakim, keterangan ahli bukanlah satu-satunya alat bukti. Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim harus memiliki keyakinan yang didukung minimal dua alat bukti, dikaitkan dengan keterangan para saksi.
Selain itu, Majelis Hakim menilai, terdakwa mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim dengan baik, sehingga Majelis Hakim meyakini, kondisi kejiwaan terdakwa tidak cacat atau terganggu oleh penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP.
Oleh karenanya, Majelis Hakim berkeyakinan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHPidana.
Vonis 14 tahun penjara ini, lebih ringan bagi terdakwa dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut hukuman 16 tahun penjara.