PN Lhokseumawe Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam Kasus BBM Subsidi

PN Lhokseumawe konsisten terapkan mekanisme pengakuan bersalah berbasis KUHAP baru dan SIPP elektronik demi efisiensi proses peradilan.
  • view 458
(Foto: PN Lhokseumawe Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam Kasus BBM Subsidi | Dok. PN Lhokseumawe)
(Foto: PN Lhokseumawe Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam Kasus BBM Subsidi | Dok. PN Lhokseumawe)

Kota Lhokseumawe — Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe kembali menerapkan mekanisme pengakuan bersalah dalam perkara pidana Pengangkutan BBM tanpa izin. Selasa (04/06) Pelaksanaan persidangan melalui mekanisme pengakuan bersalah tersebut menandai konsistensi pengadilan pasca pemberlakuan Undang-Undang 20/2025 tentang KUHAP.

Terdakwa Hermaini Bin Yushendra harus menghadapi persidangan setelah kedapatan membeli 100 liter solar subsidi dari SPBU untuk dijual kembali. Jaksa menjeratnya dengan dakwaan tunggal penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan perubahan UU Migas.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Munawwar Hamidi, menjelaskan, “perkara ini memenuhi syarat untuk mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur Pasal 234 KUHAP”.

Hakim menawarkan opsi tersebut kepada terdakwa dengan konsekuensi pidana tidak lebih dari 2/3 ancaman maksimal. Hermaini pun menyatakan setuju dan mengakui kesalahannya. Jaksa kemudian mengalihkan pemeriksaan dari acara biasa ke acara singkat, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakuan Bersalah.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (21/26) dengan pemeriksaan singkat yang dipimpin Hakim Reizky Siregar.
 
Juru Bicara Pengadilan, Rafli Fadilah Achmad, saat dikonfirmasi oleh Tim MARINews, menegaskan “mekanisme pengakuan bersalah kini dapat diproses secara elektronik melalui SIPP versi terbaru. Data pengakuan bersalah, dokumen berita acara, hingga usulan acara singkat dari jaksa dapat diunggah langsung ke sistem”.

Pengadilan Negeri Lhokseumawe menyatakan komitmennya untuk adaptif terhadap perkembangan hukum acara pidana. Penerapan mekanisme pengakuan bersalah dipandang sebagai langkah modernisasi peradilan yang menekankan efisiensi, kepastian hukum, sekaligus penghormatan terhadap hak-hak terdakwa.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews