Efisien! PN Rangkasbitung Putus Perkara dengan Skema Plea Bargaining

PN Rangkasbitung terapkan skema plea bargaining perdana berdasar KUHAP baru untuk wujudkan peradilan pidana yang efektif dan efisien.
(Foto: PN Rangkasbitung Putus Perkara dengan Skema Plea Bargaining | Dok. PN Rangkasbitung)
(Foto: PN Rangkasbitung Putus Perkara dengan Skema Plea Bargaining | Dok. PN Rangkasbitung)

Marinews, Rangkasbitung – Pengadilan Negeri Rangkasbitung kembali menerapkan skema pemeriksaan acara singkat berbasis pengakuan bersalah (plea bargaining) sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penerapan mekanisme tersebut dilakukan dalam perkara Nomor 31/Pid.B/2026/PN Rkb atas nama Terdakwa Pian bin Aspin (Alm), yang diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal Fitrah Akbar Citrawan, S.H., M.H. pada Kamis (2/4/2026).

Sebelumnya, perkara ini disidangkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Murdian, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, serta Shopie Dhinda Aulia Brahmana, S.H., M.H. dan Fitrah Akbar Citrawan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, pada Rabu (1/4/2026).

Setelah memeriksa identitas Terdakwa, Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa mengenai perbuatan yang didakwakan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Atas hal tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan.

Selanjutnya, dengan memperhatikan ketentuan mengenai penerapan pengakuan bersalah (plea bargaining) dalam KUHAP, khususnya Pasal 234, serta mengaitkannya dengan ketentuan pasal tunggal yang didakwakan kepada Terdakwa berikut ancaman pidananya sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Majelis Hakim berpendapat dan menyimpulkan bahwa perkara tersebut dapat diterapkan skema pengakuan bersalah (plea bargaining).

Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan penjelasan kepada Terdakwa mengenai hak-haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 234 ayat (3) KUHAP. Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Terdakwa apakah mengakui perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan, serta memastikan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sukarela dan tanpa adanya paksaan. Atas hal tersebut, Terdakwa menyatakan mengakui perbuatannya sebagaimana dalam surat dakwaan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa perkara a quo telah memenuhi syarat untuk diterapkannya skema pengakuan bersalah (plea bargaining) melalui pemeriksaan acara singkat. Terhadap hal tersebut, Penuntut Umum menyatakan sependapat. Selanjutnya, persidangan diskors dan dilanjutkan dengan pemeriksaan secara singkat oleh Hakim Anggota II yang bertindak sebagai Hakim Tunggal hingga pada tahap pembacaan putusan.

Dalam persidangan, berdasarkan alat bukti yang diajukan, Terdakwa pada pokoknya mengakui telah mengambil tanpa izin satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi A-5022-OV milik Korban, yang terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di teras rumah Korban di wilayah Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.

Setelah pembuktian selesai, sidang ditunda sehari untuk memberi ruang bagi Penuntut Umum menyampaikan tuntutan, dimana dalam tuntutan yang dibacakannya di persidangan. Jaksa menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP, serta menuntut pidana penjara selama 10 bulan dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya, dan Terdakwa tetap ditahan. Usai tuntutan dibacakan, Hakim Tunggal menskors persidangan untuk merumuskan putusan. Tak berselang lama, sidang kembali dibuka dan Hakim Tunggal menjatuhkan putusan. 

Dalam putusannya, Hakim Tunggal menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan keadaan memberatkan, dan tidak ditemukan pula adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri Terdakwa. 

Lebih lanjut, Hakim Tunggal dalam pertimbangannya menyatakan bahwa untuk menentukan berat ringannya pemidanaan kepada Terdakwa, Hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 54 ayat (1) KUHP, serta Pasal 70 KUHP;

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan keadaan memberatkan, dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 10 bulan. Putusan tersebut pada prinsipnya tidak berbeda dengan tuntutan Penuntut Umum. Putusan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Rangkasbitung terhadap peradilan yang efektif dan efisien melalui acara pemeriksaan singkat.

Melalui penerapan skema pengakuan bersalah (plea bargaining) ini, proses pembuktian dapat dipersingkat tanpa mengabaikan aspek keadilan dan kepastian hukum. Dengan demikian, praktik ini tidak hanya mencerminkan efisiensi prosedural, tetapi juga menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan pidana yang mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews

Penulis: Murdian
Editor: Tim MariNews