MARINews, Tulang Bawang - Pengadilan Negeri (PN) Menggala untuk pertama kalinya berhasil menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) dalam perkara pencurian nomor 89/Pid.B/2026/PN Mgl pada Rabu (08/04) di Ruang Sidang Utama PN Menggala.
Dalam perkara tersebut, Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal oleh Penuntut Umum yakni Pasal 476 Undang-Undang 1/2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin langsung oleh Hario Purwo Hantoro selaku Hakim Ketua didampingi Tatok Musianto dan Diaz Widya Fadilla sebagai Hakim Anggota. Setelah surat dakwaan dibacakan, Terdakwa bersedia mengakui perbuatan dan kesalahannya dan menyatakan tidak mengajukan perlawanan.
Selanjutnya, Majelis Hakim mengupayakan perdamaian antara Terdakwa dan Korban melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) akan tetapi tidak berhasil.
Meskipun demikian Majelis Hakim menilai perkara tersebut memenuhi syarat untuk diterapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) yang secara otomatis acara pemeriksaan beralih dari acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat, dan selanjutnya perkara tersebut disidangkan oleh Hakim Anggota II Diaz Widya Fadilla selaku Hakim Tunggal.
“PN Menggala perdana menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) setelah berlakunya KUHAP baru, ini wujud komitmen PN Menggala dalam penegakan hukum pidana yang berkeadilan.” Ujar Hario, Ketua Majelis sekaligus Wakil Ketua PN Menggala.
Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) merupakan tonggak baru dalam dunia peradilan pidana yang berorientasi pada terciptanya keadilan. Melalui mekanisme ini, Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengakui kesalahan secara sukarela dengan imbalan keringanan hukuman, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews





