Pengadilan Negeri Kalianda Menerapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)

Penerapan pengakuan bersalah (plea bargain) dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 205 Undang-Undang Nomor KUHAP.
(Foto: PN Kalianda Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) | Dok. PN Kalianda)
(Foto: PN Kalianda Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) | Dok. PN Kalianda)

Majelis Hakim PN Kalianda menerapkan pengakuan bersalah (plea bargain) pada perkara nomor 23/Pid.B/2026/PN Kla terhadap perkara terdakwa yang didakwakan oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Susunan Majelis Hakim tersebut dipimpin oleh Dian Anggraini, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Sidang, dengan Angghara Pramudya ,S.H., M.H. dan Marlene Fredricka Magdalena, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Panitera Pengganti Aisyah, S.H., M.H., dalam proses persidangan Hakim Ketua Sidang menjelaskan proses persidangan dengan cara yang mudah dan dapat dimengerti oleh Terdakwa.

Sebelumnya Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umum telah melakukan tindak pidana “menjual barang yang diketahui diperoleh dari kejahatan”, karena Terdakwa telah ikut menjual handphone hasil curian dengan diberikan imbalan Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan ikut menjual Playstation 3 dengan diberikan imbalan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Dalam persidangan Hakim Ketua Sidang menerangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 205 KUHAP, pengakuan bersalah (plea bargain) dapat dilakukan apabila terdakwa mengatakannya secara sadar, sukarela, dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun tentang pengakuan terhadap seluruh isi surat dakwaan dan setelah dilakukan proses persidangan melalui Hakim tunggal proses pemeriksaan singkat kemudian pada tanggal 30 Maret 2026, Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 25 (dua puluh lima) hari.

Plea Bargain dalam KUHAP baru menjadi konsep dan hal baru yang diperkenalkan dalam hukum acara pidana di Indonesia, Pengakuan bersalah (plea bargain) adalah mekanisme hukum bagi Terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya.

Selain mempercepat proses plea bargaining juga menjadi sarana untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan substantif. Dengan pengakuan terbuka dari terdakwa, perkara pidana menjadi jelas sehingga kepastian hukum dapat segera tercapai, yang pada akhirnya mendukung paradigma peradilan pidana yang restoratif.

Penerapan pengakuan bersalah (plea bargain) dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, dengan berpedoman pada ketentuan  Pasal 205 Undang-Undang Nomor  KUHAP  dan selain ketentuan tersebut, Mahkamah Agung (MA) juga menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 Dan KUHAP 2025 (SEMA 1 Tahun 2026), yang juga mengatur mengenai mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain).


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Angghara Pramudya
Editor: Tim MariNews