PN Wamena Jatuhkan Vonis 8 Bulan Penjara Pelaku Pelemparan Batu di Kediaman Wakil Gubernur Papua Pegunungan

Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada seorang pria bernama PK, 22 tahun.
Pembacaan vonis pada pelaku pelemparan batu di rumah Gubernur Papua Pegunungan. Foto : Dokumentasi Humas PN Wamena
Pembacaan vonis pada pelaku pelemparan batu di rumah Gubernur Papua Pegunungan. Foto : Dokumentasi Humas PN Wamena

MARINEws, Wamena – Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada seorang pria bernama PK, 22 tahun. 

Ia dinyatakan bersalah, karena bersama 50 orang massa melempari kediaman Wakil Gubernur Papua Pegunungan, dengan batu secara berkali-kali.

Dalam sidang agenda pembacaan putusan Senin, (8/9), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Gerry Geovant Supranata Kaban, S.H., (Ketua Majelis), dengan didampingi Syahrial Yahya Budi Harto, S.H., dan Dean Cakra Buana Ginting, S.H., (masing-masing Hakim Anggota) menyatakan PK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kekerasan terhadap barang di muka umum yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, kasus ini berawal Mei 2025, saat PK dan massa mendatangi rumah Wakil Gubernur untuk meminta bertemu, serta memohon makanan dan minuman. 

Dikarenakan tidak bisa bertemu Wakil Gubernur, Terdakwa dan rekan-rekannya menjadi emosi dan melempari rumah tersebut dengan batu. Akibatnya, pagar, jendela, dan kaca mobil di dalam rumah menjadi pecah dan rusak.

Majelis hakim menetapkan hukuman tersebut, berdasarkan beberapa pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan PK merugikan korban secara materiil dan meresahkan masyarakat. 

Sementara itu, hal yang meringankan adalah PK merupakan tulang punggung keluarga, mengakui kesalahannya, dan belum pernah dihukum.

Atas putusan ini, PK menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Penulis: Tim MariNews
Editor: Tim MariNews