Tinjauan Filosofis dan Yuridis Pasal 221 KUHAP bagi Saksi Disabilitas

Transformasi KUHAP 2025: Pasal 221b perkuat hak saksi disabilitas demi peradilan inklusif, keadilan substantif & martabat kemanusiaan.
(Ilustrasi : Foto Ilustrasi AI Gemini)
(Ilustrasi : Foto Ilustrasi AI Gemini)

Transformasi paradigma peradilan pidana Indonesia pasca-kodifikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa angin segar bagi kelompok rentan.

Salah satu tonggak krusialnya terletak pada legitimasi yuridis terhadap validitas kesaksian penyandang disabilitas melalui Pasal 221 KUHAP yang  menyatakan:  Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji adalah a. anak yang belum berumur 14 tahun atau b. Penyandang Disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.

Secara eksplisit, Pasal 221 KUHAP huruf b tersebut menegaskan, keterangan saksi penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual meskipun tanpa disumpah atau janji, tetap dapat didengar dan dipertimbangkan keterangannya oleh Hakim sebagai keterangan yang dapat menguatkan keyakinan Hakim.

Ketentuan ini merupakan manifestasi konkret dari de-formalisasi pembuktian demi menghormati martabat kemanusiaan (human dignity). 

Penting untuk digarisbawahi bahwa aturan ini memberikan ruang khusus bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual yang selama ini sering terbentur formalitas sumpah untuk dapat berkontribusi dalam pengungkapan kebenaran materiil.

Melalui pisau analisis teoretis Capabilities Approach dari Martha Nussbaum serta prinsip Justice as Fairness milik John Rawls, tulisan ini membedah upaya negara dalam mengaktualisasikan kesetaraan substantif di ranah peradilan. 

Kendati Pasal 221 huruf b KUHAP merepresentasikan milestone inklusivitas hukum dan turut mengidentifikasi hambatan implementatif pada dimensi infrastruktur dan sosiologi hukum aparat penegak hukum yang masih menjadi tantangan nyata.

Manifestasi Equal Concern and Respect: Menakar Kesetaraan Substantif dalam Pasal 221 Huruf b KUHAP

Di tengah pembaruan hukum pidana, ada satu momen penting namun sangat menentukan  ketika negara akhirnya membuka ruang bagi hak penyandang kaum disabilitas yang selama ini terpinggirkan. 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi saksi, kesaksian penyandang disabilitas bukan lagi sekadar catatan pinggiran dalam hukum acara pidana. 

Melalui Pasal 221 huruf b KUHAP, negara mulai menegaskan, keadilan bukan hanya hak mereka yang kuat, tetapi juga milik mereka yang selama ini berbicara dengan cara berbeda dengan bahasa isyarat, dengan alat bantu, dengan pendampingan, atau dengan keberanian yang lahir dari keterbatasan.

Pandangan ini sejalan dengan teori keadilan modern di Barat. Ronald Dworkin menegaskan, negara wajib memperlakukan setiap warga negara dengan equal concern and respect, termasuk mereka yang berkomunikasi melalui mekanisme non-verbal. 

Bahkan Martha Nussbaum melalui capabilities approach menekankan, hukum hanya bermakna jika memberi ruang bagi setiap orang untuk mengekspresikan kesaksiannya dengan cara yang sesuai dengan kemampuan mereka. 

Sandra Fredman, pakar kesetaraan substantif dari Oxford, juga mengingatkan, perlakuan setara tidak berarti memperlakukan semua orang dengan cara yang sama, tetapi menghadirkan dukungan yang memungkinkan kelompok rentan berpartisipasi secara bermakna.  

Dengan cara pandang inilah Pasal 221 huruf b KUHAP menjadi lebih dari sekadar redaksi undang-undang, tetapi upaya menggeser hukum dari ruang formalitas menuju ruang kemanusiaan.

Arah Baru Keadilan Inklusif

Saat ini negara telah hadir dalam menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek hukum penuh yang harus dilindungi secara nyata dalam seluruh tahapan proses pidana. 

Hal ini dikonkretkan dalam Pasal 221 huruf b KUHAP, yang menegaskan, keterangan saksi penyandang disabilitas termasuk penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual tetap dapat didengar dan dipertimbangkan oleh hakim, meskipun diberikan tanpa sumpah. 

Ketentuan ini bukan sekadar perubahan teknis prosedural, melainkan pengakuan politik-hukum, keadilan tidak boleh ditentukan oleh kemampuan kognitif atau cara berkomunikasi semata, melainkan oleh penghormatan terhadap martabat manusia. 

Melalui norma ini, sistem peradilan pidana diarahkan untuk benar-benar hadir bagi semua warga negara, tanpa kecuali, dengan menjamin bahwa setiap suara dalam bentuk apa pun tetap memiliki tempat di ruang sidang.

Arah ini sejalan dengan gagasan besar dalam teori hukum Barat. John Rawls sejak lama menegaskan, justice as fairness hanya dapat terwujud ketika negara memberi perhatian lebih pada kelompok yang paling rentan, karena keadilan prosedural baru bermakna jika semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. 

Sementara itu, Lon L. Fuller menyebutkan, suatu proses peradilan tidak pernah bisa disebut adil apabila mekanismenya tidak memungkinkan setiap orang termasuk penyandang disabilitas untuk menyampaikan kebenaran secara utuh.

Di level yang lebih kontemporer, Martha Nussbaum melalui capabilities approach menekankan, kesetaraan yang sejati bukan hanya soal membuka pintu ruang sidang, tetapi memastikan setiap individu memiliki kemampuan aktual untuk menyampaikan kesaksiannya dengan bantuan, pendampingan, atau penyesuaian yang diperlukan.  

Dengan pondasi teori ini, langkah hukum acara pidana Indonesia semakin bergerak menuju inclusive justice sebuah konsep, keadilan hanya bermakna jika dapat dicapai oleh semua, terutama mereka yang selama ini berada di pinggir ruang peradilan.

Makna Pasal 221 Huruf b KUHAP: Paradigma Baru Aksesibilitas Yustisial bagi Penyandang Disabilitas

Pasal 221 huruf b dalam KUHAP menyebut secara eksplisit, saksi penyandang disabilitas berhak memberikan keterangan tanpa harus disumpah terlebih dahulu selanjutnya dalam  Pasal 145 yang menjamin hak atas akomodasi dan sarana khusus, serta Pasal 228 (dalam konteks lama, namun di KUHAP baru ada penyesuaian) yang mengatur pendamping sebagai juru bahasa saat saksi disabilitas tidak bisa menulis. 

Rumusan ini adalah terobosan besar. untuk pertama kalinya dalam sejarah KUHAP, negara tidak hanya mengakui keberadaan saksi disabilitas, tetapi juga mewajibkan hadirnya perlindungan dan akomodasi yang layak sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan, setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh akses peradilan yang setara. 

Bahkan jauh sebelumnya, Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 yang menegaskan, negara wajib memastikan aksesibilitas, pendampingan, dan komunikasi alternatif bagi penyandang disabilitas dalam proses hukum.

Prinsip ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Pasal 3, 17 dan 18) yang menyebut, setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang layak di hadapan hukum, serta dengan PERMA Nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman Pelayanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas di ruang sidang.

Dengan kata lain, Pasal 221 huruf b KUHAP, adalah deklarasi, kesaksian penyandang disabilitas bukan belas kasihan, tetapi hak konstitusional dan hak asasi yang wajib dipenuhi secara nyata oleh negara. 

Menandai babak baru di mana suara penyandang disabilitas tidak lagi bersuara pelan, tetapi dipastikan mendapatkan ruang dan penghormatan penuh di setiap tahapan proses peradilan.

Tantangan Implementasi: Antara Norma dan Realitas Lapangan

Meskipun KUHAP membawa harapan besar bagi saksi penyandang disabilitas, perjalanan implementasinya tidaklah sederhana. 

Tantangan terbesar justru bukan pada rumusan pasal, tetapi pada kesiapan infrastruktur dan budaya hukum kita. 

Di lapangan, persoalan yang  sering  timbul adalah minimnya juru bahasa isyarat, terbatasnya aparat yang mampu melakukan asesmen kebutuhan khusus, fasilitas ramah difabel yang masih sporadis di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta belum siapnya prosedur persidangan yang fleksibel namun tetap menjaga asas peradilan pidana. 

Akademisi hukum acara pidana, Prof. Topo Santoso, pernah menegaskan, perlindungan bagi kelompok rentan tidak akan berjalan hanya dengan norma, tetapi harus ditopang anggaran, pelatihan, dan perubahan kultur aparat. 

Pandangan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menempatkan aksesibilitas sebagai kewajiban negara, bukan pilihan. 

Karena itu, reformasi KUHAP harus diiringi dengan perombakan SOP, peningkatan anggaran, serta penguatan mindset aparat penegak hukum. 

Tanpa itu semua, pasal progresif ini hanya akan menjadi teks  yang belum tidak dirasakan manfaatnya oleh para pencari keadilan yang difabel.

Penutup: Reorientasi Keadilan bagi Penyandang Disabilitas

Pasal 221 KUHAP, adalah jendela baru bagi keadilan yang lebih manusiawi yang mengingatkan, ruang sidang bukan hanya tempat mencari kebenaran, tetapi tempat setiap manusia apapun kondisinya berhak didengar. 

Pasal ini bukti sejarah yang mencatat, Indonesia mengambil langkah penting  menempatkan kemanusiaan sebagai inti dari proses peradilan pidana. 

Karena keadilan, pada akhirnya, bukan tentang siapa yang bicara paling keras, tetapi tentang siapa yang berani mendengar mereka yang selama ini bersuara pelan.

Sumber Referensi

  1. Dworkin, R. (1977). Taking rights seriously. Harvard University Press.
  2. Fuller, L. L. (1964). The morality of law. Yale University Press.
  3. Nussbaum, M. C. (2011). Creating capabilities: The human development approach. Belknap Press.
  4. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelayanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas.
  5. Rawls, J. (1971). A theory of justice. Belknap Press of Harvard University Press.
  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
  8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penulis: Aman
Editor: Tim MariNews