MARINews, Sambas – Pengadilan Negeri Sambas pada Kamis (18/12/2025) melaksanakan eksekusi terhadap empat bidang tanah yang terletak di Kecamatan Jawai Selatan dan Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Jawa Timur.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib, aman, dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti di lapangan.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Adapun objek eksekusi dalam satu putusan tersebut meliputi empat bidang tanah berupa persawahan dan kebun kelapa yang masing-masing berlokasi di Desa Matang Terap dan Desa Suah Api, Kecamatan Jawai Selatan, serta Desa Dungun Laut, Kecamatan Jawai.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera PN Sambas Ari, S.H., M.H., dibantu oleh Panitera Muda Perdata Merina Rosa, S.H., beserta Pegawai Pengadilan dengan cara pembacaan penetapan eksekusi dan pemasangan plang eksekusi pada masing-masing objek tanah yang disaksikan oleh Para Pihak berperkara.
Pemasangan plang tersebut menandai bahwa tanah dimaksud telah dilakukan eksekusi PN Sambas dan telah diserahkan kepada Pemohon Eksekusi.
Dalam pelaksanaannya, PN Sambas mendapat dukungan pengamanan dari aparat Kepolisian yakni Polsek Jawai, Polsek Jawai Selatan serta Polres Sambas.
Kehadiran aparat keamanan bertujuan untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar, menjaga ketertiban umum, serta mencegah potensi konflik di lokasi eksekusi.
Turut hadir pula Kepala Desa Matang Terap dan Kepala Desa Suah Api serta perwakilan dari Desa Dungun Laut yang menyaksikan pelaksanaan eksekusi di wilayah administrasi desa mereka.
PN Sambas menegaskan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan putusan hakim secara konsisten dan memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan.
Panitera PN Sambas dalam keterangannya di lokasi eksekusi menyampaikan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Eksekusi ini kami laksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Prosesnya berjalan kondusif, dengan pemasangan plang sebagai bentuk penegasan objek eksekusi, serta didukung penuh oleh aparat keamanan,” ujar Ari.
Seluruh rangkaian kegiatan eksekusi ini dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta menghormati hak-hak pihak terkait.
Dengan terlaksananya eksekusi pada empat bidang tanah tersebut secara aman dan kondusif, PN Sambas berharap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat, sekaligus menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


