PN Sambas Kembali Berhasil Melaksanakan Eksekusi, Pagar Tanah Objek Eksekusi Dibongkar

Eksekusi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan Eksekusi Pembongkaran Sebuah Pagar | Foto : Dokumentasi PN Sambas
Pelaksanaan Eksekusi Pembongkaran Sebuah Pagar | Foto : Dokumentasi PN Sambas

Sambas, Kalimantan Barat – Pengadilan Negeri (PN) Sambas kembali berhasil melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata pada hari Jumat 19 Desember 2025 dengan melakukan pembongkaran pagar pada objek perkara yang berlokasi di Dusun Sukaramai, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Eksekusi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pelaksanaannya, aparatur pengadilan menjalankan eksekusi sesuai ketentuan hukum acara perdata dengan pembacaan penetapan eksekusi. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pembongkaran pagar pembatas yang berdiri di atas objek perkara.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sambas Ari, S.H., M.H. dibantu oleh Panitera Muda Perdata Merina Rosa, S.H. dan disaksikan oleh para pihak berperkara serta Kepala Desa Dalam Kaum. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian dari Polsek Sambas.

Panitera Pengadilan Negeri Sambas menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif. “Pengadilan berkewajiban melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan lancar dan kondusif,” ujar Ari.

Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 48/Pdt.G/2024/PN Sbs, Majelis Hakim Menghukum Tergugat untuk membongkar pagar pembatas rumah milik Tergugat dan mengembalikan tanah milik Penggugat yang dipergunakan Tergugat untuk membangun pagar tersebut, Putusan tersebut tidak diajukan upaya hukum sehingga telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Namun berjalannya waktu Tergugat tak kunjung membongkar sendiri pagar tersebut kemudian Kuasa Penggugat mengajukan permohonan eksekusi dan diproses oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas. “Setelah adanya permohonan eksekusi dari Kuasa Penggugat, kepaniteraan perdata kemudian memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, melakukan aanmaning hingga pelaksanaan eksekusi di lapangan,” terang Ari.

Selama proses eksekusi berlangsung tidak ada hambatan yang berarti sehingga berjalan dengan lancar dan aman. Dengan eksekusi ini, Pengadilan Negeri Sambas kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan wibawa putusan pengadilan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.