Hakim Pengadilan Negeri Sambas
Eksekusi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam perkara pidana yang melibatkan anak sebagai korban, pemberian maaf terkadang muncul pada saat orang tua anak korban menjadi saksi di persidangan.
Perkara ini bermula dari tindakan penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban Ilham pada 17 Juli 2025 di Desa Suah Api, Jawai Selatan.
Anak menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya, sedangkan Korban menerima permintaan maaf tersebut.