MARINews, Sambas – Pengadilan Negeri Sambas kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara anak melalui mekanisme diversi yang dilaksanakan di ruang mediasi PN Sambas, Senin, (17/11).
Perkara Anak yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sambas tersebut melibatkan seorang Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun yang didakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan/penganiayaan terhadap seorang warga Pemangkat.
Dalam dakwaannya Penuntut Umum mendakwa Anak dengan dakwaan subsideritas yakni Primair Pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP dan Subsidair Pasal 170 ayat (1) KUHP, dikarenakan pada salah satu Pasal tersebut ancaman hukumannya kurang dari 7 (tujuh) tahun, maka terhadap perkara ini dilaksanakan Diversi terlebih dahulu.
Dalam proses diversi yang dipimpin fasilitator diversi Mukhamad Athfal Rofi Udin, S.H.,serta dibantu oleh Hartanto, S.H. sebagai Panitera Pengganti, Anak menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya, sedangkan Korban menerima permintaan maaf tersebut.
Selain itu, pihak wali anak juga menyatakan komitmennya untuk lebih intensif membimbing dan mengawasi Anak agar tidak mengulangi perbuatannya, serta menjadi Anak yang lebih baik.
Setelah mendengar pendapat Pembimbing Kemasyarakatan, Tokoh Masyarakat (Kepala Dusun), Pekerja Sosial, Wali dan Korban, dalam musyawarah diversi disepakati Anak dikembalikan kepada wali untuk dibina menjadi anak yang lebih baik lagi.
Fasilitator Diversi mengapresiasi sikap kooperatif kedua belah pihak terutama korban yang telah ikhlas memaafkan Anak.
“Keberhasilan diversi ini, bukan hanya penyelesaian perkara, tetapi juga pemulihan hubungan antara anak dengan korban serta kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani persidangan,” ujar Mukhamad Athfal Rofi Udin.
Dengan tercapainya kesepakatan ini dan dengan pelaksanaan kesepakatan Diversi yakni anak dikembalikan kepada Wali, maka pemeriksaan perkara Anak dihentikan.
Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar proses persidangan melalui musyawarah yang melibatkan anak, korban, keluarga, dan pihak terkait.
Tujuannya, mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak, memulihkan hubungan, serta menghindarkan anak dari dampak negatif proses peradilan yang panjang.
Keberhasilan diversi tersebut, kembali menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Sambas dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
