PTA Jakarta Gelar Diskusi Hukum Genjot Percepatan Penyelesaian Perkara 2025, Hadirkan Hakim Agung dan Pakar Administrasi Peradilan

Menegakkan hukum berarti menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di tengah masyarakat.
PTA Jakarta gelar diskusi hukum percepatan penyelesaian perkara. Foto : Dokumentasi PTA Jakarta
PTA Jakarta gelar diskusi hukum percepatan penyelesaian perkara. Foto : Dokumentasi PTA Jakarta

MARINews, Jakarta - Dalam upaya mendorong percepatan penyelesaian perkara pada 2025, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta menggelar diskusi hukum bertema “Percepatan Perkara dan Eksekusi untuk Mewujudkan Peradilan Agama yang Efektif, Responsif, dan Berkeadilan.” Kegiatan ini berlangsung pada 20–21 November 2025 di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta Utara.

Acara tersebut diikuti para pihak yang berperan langsung dalam proses penyelesaian perkara, mulai dari hakim tinggi, panitera, panitera muda, panitera pengganti, hingga jajaran pelaksana kepaniteraan PTA Jakarta. Jajaran Pengadilan Agama se-DKI Jakarta, termasuk hakim, panitera, jurusita, dan jurusita pengganti, juga hadir sebagai peserta.

Untuk memperkaya perspektif penyelesaian perkara, PTA Jakarta menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai bidang. 

Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Dr. H. Edi Riadi, SH, MH, membuka sesi dengan materi mengenai kedudukan pembuktian dalam proses hukum. 

Ia menggunakan studi kasus yang kerap muncul di pengadilan untuk menegaskan peran penting hakim dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan. 

Menegakkan hukum berarti menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di tengah masyarakat, sementara keadilan berarti memberikan keadilan bagi para pihak.

Materi berikutnya disampaikan Sutarno, S.IP, M.M., Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama MA-RI, yang menekankan pentingnya manajemen administrasi keuangan perkara yang transparan, akuntabel, dan mematuhi regulasi.

Ia menegaskan administrasi yang handal menjadi pondasi pengadilan dalam mencapai target kinerja penyelesaian perkara.

Sesi ketiga diisi Suci Wulandari, SE, M.Si., Juru Lelang Ahli dari KPKNL Jakarta I, yang membahas teknis pelaksanaan lelang eksekusi. 

Materi ini dipilih sebagai bagian dari upaya mendukung target salah satu program prioritas Badilag terkait peningkatan penyelesaian permohonan eksekusi hingga 50 persen dari total permohonan.

Ketua PTA Jakarta, Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, SH, MH, dalam sambutan pembukaannya menegaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara adalah tugas utama pengadilan. 

“Indikator penyelesaian perkara adalah kecepatan, ketepatan, serta kualitas putusan yang berkeadilan,” ujarnya.

Ia memaparkan, berdasarkan monitoring hingga Oktober 2025, tingkat penyelesaian perkara pada Pengadilan Agama se-DKI Jakarta telah mencapai 87,76 persen, dengan capaian tertinggi berada di PA Jakarta Utara sebesar 91,13 persen. PTA Jakarta menargetkan penyelesaian perkara 100 persen pada tahun 2025.

Diskusi yang berlangsung selama dua hari tersebut ditutup dengan sesi perumusan strategi oleh 98 peserta. 

Mereka membahas langkah-langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian perkara, baik dari sisi administrasi maupun teknis persidangan, agar layanan peradilan di lingkungan PTA Jakarta semakin cepat, tepat, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Penulis: Rizal Mutaqin
Editor: Tim MariNews