MARINews, Samarinda – Upaya mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan kembali ditegaskan oleh Pengadilan Agama Samarinda.
Bertempat di Ruang Sidang Utama, lembaga peradilan ini menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Pembina Provinsi Kalimantan Timur, sekaligus menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk Service Excellent bagi Penyandang Disabilitas.
Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri jajaran pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Samarinda, perwakilan dari SLBN Pembina Kaltim, serta narasumber.
Momentum ini menjadi langkah strategis dalam menguatkan komitmen bersama untuk menciptakan pelayanan publik yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga ramah, humanis, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok penyandang disabilitas.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Samarinda, Dra. Hj. Noor Asiah, menegaskan bahwa makna pelayanan prima jauh lebih luas daripada sekadar efisiensi prosedur.
“Pelayanan prima bukan hanya tentang kecepatan dan ketepatan, melainkan juga tentang keadilan, keramahan, serta keterjangkauan bagi seluruh kalangan. Tanggung jawab kami adalah memastikan setiap pencari keadilan, termasuk penyandang disabilitas untuk mendapatkan penghargaan, kenyamanan, dan layanan yang layak,” ujarnya dengan penuh penekanan.
Hal senada disampaikan oleh Kepala SLBN Pembina Provinsi Kalimantan Timur, Lilik Farida, S.Pd., yang memberikan apresiasi tinggi atas langkah progresif Pengadilan Agama Samarinda.
Menurutnya, kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa kepedulian terhadap kelompok rentan bukan sekadar wacana, melainkan keberpihakan yang sejati.
“Inisiatif ini memberi harapan baru bagi anak-anak dan masyarakat penyandang disabilitas agar lebih percaya diri dalam mengakses layanan peradilan. Kami melihat ini sebagai bentuk nyata dari kesetaraan akses dan penghormatan terhadap hak-hak dasar,” ungkapnya.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan sosialisasi yang menghadirkan Intan Maya Savitri, S.Psi., seorang praktisi pendidikan di SLBN Pembina Kaltim.
Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya membangun pola komunikasi empatik dan sikap melayani yang menghargai martabat setiap individu.
“Pelayanan publik, apalagi di ranah peradilan, tidak cukup hanya berpegang pada aturan prosedural. Harus ada sentuhan kemanusiaan, sehingga pengguna layanan—khususnya penyandang disabilitas—merasa aman, nyaman, dan dihormati,” jelasnya.
Lebih jauh, Intan juga menguraikan tantangan yang sering dialami penyandang disabilitas dalam mengakses layanan publik, mulai dari hambatan fisik, keterbatasan sarana pendukung, hingga sikap diskriminatif yang masih kerap ditemui.
Ia kemudian menawarkan sejumlah strategi praktis yang dapat diterapkan aparatur pengadilan, antara lain melalui penyediaan fasilitas ramah disabilitas, pelatihan berkelanjutan bagi petugas layanan, hingga pembangunan budaya kerja yang inklusif di lingkungan peradilan.
Melalui penandatanganan MoU dan pelaksanaan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Samarinda berharap dapat menanamkan budaya kerja baru yang lebih humanis, inklusif, dan berkeadilan.
Nota kesepahaman dengan SLBN Pembina Kaltim juga diharapkan menjadi pintu pembuka bagi sinergi jangka panjang dalam mendukung transformasi pelayanan publik, khususnya di bidang peradilan agama.
Di akhir kegiatan, Pengadilan Agama Samarinda menegaskan kembali visinya untuk menghadirkan inovasi layanan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat luas.
Semangat kolaborasi dan kepedulian sosial ini sejalan dengan misi lembaga peradilan untuk menjadi institusi yang terpercaya, transparan, serta benar-benar hadir sebagai “rumah keadilan” bagi seluruh pencari keadilan tanpa diskriminasi.
Dengan langkah nyata ini, wajah peradilan diharapkan semakin terbuka, ramah, dan bersahabat bagi semua kalangan, sehingga tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang merasa tersisih dalam mendapatkan haknya atas keadilan.