MARINews, Manna - Pengadilan Negeri Manna, Bengkulu Selatan, Bengkulu, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Penegakan Hukum Pidana dalam Paradigma KUHP Nasional dan KUHAP Baru, Jumat, (12/12/2025).
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua PN Manna, Paisol, S.H., M.H., diselenggarakan di Ruang Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL., Pengadilan Negeri Manna.
Selanjutnya paparan isu penting dalam KUHP Nasional dan KUHAP Baru, yang dimoderatori Hakim PN Manna, Nurul Fitri, S.H.
Pemantik isu pertama, yakni Hakim PN Manna, Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, S.H., yang menguraikan pembahasan mengenai Praperadilan, Pedoman Pemidanaan, dan Jenis-jenis Putusan Hakim, dan Mekanisme Keadilan Restoratif.
Selanjutnya Arya Marsepa, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejaksaan Bengkulu Selatan menjadi pemantik isu kedua dengan topik pembahasan Koordinasi Penuntut Umum dan Penyidik dalam Pelimpahan Perkara.
Terakhir Iptu. Antoni Fatullah, S.H., Kasi Hukum Polres Bengkulu Selatan menjadi pemantik isu ketiga dengan topik pembahasan mengenai Penyelidikan dan Penyidikan.
Setelah selesai menguraikan isu dalam KUHP Nasional dan KUHAP Baru, FGD diwarnai dengan sesi tanya jawab dari Para Peserta yang terdiri dari Pimpinan PN Manna beserta Para Hakim dan Pegawai Kepaniteraan, Kasi Pidum Kejaksaan Bengkulu Selatan (mewakili Kajari) beserta para Jaksa, Kasi Hukum Polres Bengkulu Selatan (mewakili Kapolres), para anggota Kepolisian, serta para Advokat yang terdaftar pada Posbakum PN Manna.
FGD ini, diharapkan dapat menyatukan persepsi penegak hukum di wilayah Bengkulu Selatan guna menegakkan KUHP Nasional dan Hukum Acara Pidana yang sebentar lagi disahkan menjadi Undang-Undang.