Surabaya, Jawa Timur – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menyelenggarakan seminar nasional dalam rangkaian HUT BANI. Tajuk yang diangkat adalah “BANI Sebagai Pilihan Terbaik dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis”, seminar nasional tersebut diadakan di Hotel JW Marriott Surabaya, Senin (1/12/2025).
Hadir sebagai narasumber Hakim Agung, Yang Mulia Sutarjo yang dalam kapasitasnya mewakili Ketua Mahkamah Agung. Dalam pembukaannya Ia menyampaikan pesan kuat dari Mahkamah Agung, “Ekonomi yang kuat membutuhkan kepastian hukum yang kuat. Dan kepastian hukum bisnis akan sulit tercapai tanpa arbitrase yang kredibel”.
Surtajo menyoroti perkembangan saat ini, terkait sengketa bisnis tidak lagi hanya mengenai wanprestasi sederhana, tetapi menyentuh aspek lintas negara, teknologi, energi hingga sustainability.
Litigasi konvensional, meskipun tetap menjadi pilar utama penegakan hukum, memiliki keterbatasan dari aspek waktu, beban perkara dan kerahasiaan. Aribatrase mengambil peran penting di tengah keterbatasan pada jalur litigasi konvensional. “Arbitrase menawarkan efisiensi dan kecepatan, kerahasiaan informasi bisnis, keahlian teknis arbiter, kepastian hukum melalui putusan yang final dan mengikat, dan fleksibilitas prosedur sesuai karakter sengketa, oleh karena itu, bagi sebagian besar pelaku usaha modern, Arbitrase bukan lagi alternatif melainkan preferensi utama”, terang mantan Hakim Tinggi Makassar tersebut.
Pria kelahiran Madiun tersebut memastikan dukungan Mahkamah Agung terhadap keberadaan arbitrase, dalam bentuk exequatur putusan arbitrase, engakuan dan pembatalan putusan sesuai UU No. 30 Tahun 1999, dan Perlindungan hak-hak para pihak dari penyalahgunaan proses.
“Kontribusi terpenting Mahkamah Agung adalah menjaga konsistensi dan prediktabilitas putusan, khususnya yang berkaitan dengan, public order test, kekuasaan peradilan yang proporsional, harmonisasi dengan praktik arbitral Internasional, dengan demikian, eksekusi putusan arbitrase tetap berjalan efektif dan tidak berubah menjadi litigasi jilid kedua”. Tegas Hakim Agung Sutarjo.
Untuk mewujudkan sistem penyelesaian sengketa bisnis yang unggul, Mahkamah Agung berkomitmen mendorong 5 (lima) agenda strategis: 1) Reformasi peraturan dan harmonisasi standar arbitrase nasional; 2) Memperluas pendidikan hukum ekonomi dan arbitrase bagi Hakim; 3) Penguatan regulasi exequatur dan pembatalan agar prediktabel; 4) Kolaborasi erat antara BANI, MA dan pelaku usaha; 5) Digitalisasi proses untuk menunjang kemudahan akses dan efisiensi. Dengan demikian, arbitrase nasional tidak hanya bersaing di panggung domestik tetapi juga berstandar global sebagai rujukan penyelesaian sengketa.
“Sebagai wujud komitmen tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara penunjukan Arbiter, hak ingkar, pemeriksaan permohonan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia”, urai mantan Hakim Jakarta Pusat tersebut.
Diakhir pemaparannya, Hakim Agung Sutarjo menekankan komitmen Mahkamah Agung untuk berdiri bersama BANI dalam membangun arbitrase nasional yang kokoh dan progresif. “Sinkronisasi antara arbitrase dan peradilan bukan berarti menghapus salah satu, melainkan menyatukan keduanya dalam kerangka keadilan yang saling melengkapi”, tutupnya.
Kegiatan tersebut selain dihadiri oleh Pejabat dari BANI, hadir pula jajaran dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, di antaranya Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, Wakil Ketua PT Surabaya, Puji Harian, dan beberapa Hakim Tinggi antara lain Riyono Putro, Sigit Purwoko, dan Togar Simamora.