Jakarta – MARINews: Istilah trigger warning belakangan ini menjadi kata yang akrab pada sebagian pengguna media sosial. Popularitas istilah tersebut bermula dari unggahan seorang figur publik yang membagikan memoar perjalanan hidupnya di instagram. Namun, tulisan ini tidak bermaksud membahas kisah tersebut, apalagi mengaitkannya secara langsung.
Trigger warning dalam tulisan ini justru menjadi penanda peringatan serius, khususnya bagi para hakim yang bercita-cita menapaki jenjang tertinggi kariernya sebagai Hakim Agung.
Peringatan itu mengemuka dalam pertemuan antara pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan jajaran Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030, pada Rabu, 14 Januari 2026. Kunjungan tersebut merupakan silaturahmi perdana jajaran Komisi Yudisial yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 19 Desember 2025 lalu ke Mahkamah Agung.
Selain sebagai ajang silaturahmi, pertemuan ini menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga marwah hakim dan integritas peradilan.
Ketua Mahkamah Agung berkali-kali dalam berbagai pertemuan dengan KY menegaskan bahwa hubungan MA dan KY bukanlah kompetisi, melainkan kolaborasi yang harus saling menguatkan.
“Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial itu berkolaborasi, bukan berkompetisi. Bersanding, bukan bertanding,” tegas Ketua MA.
Bagi Mantan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung tersebut, sinergi antara MA dan KY sudah lama terjalin dengan baik dan harus ditingkankan lebih baik lagi. Menurutnya, sinergi yang telah terbangun perlu terus ditingkatkan agar pengawasan dan pembinaan hakim berjalan seiring dan saling melengkapi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas sejumlah isu krusial, mulai dari menjaga kehormatan hakim, mekanisme pengawasan, hingga proses rekrutmen Hakim Agung.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana Komisi Yudisial untuk memperketat persyaratan seleksi Hakim Agung berbasis rekam jejak etik.
Anggota Komisi Yudisial menyampaikan bahwa ke depan akan dirumuskan aturan yang lebih tegas, di mana hakim yang memiliki riwayat sanksi disiplin kategori sedang tidak lagi dapat melanjutkan proses seleksi Hakim Agung. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa hanya hakim dengan integritas tanpa cela yang dapat menduduki jabatan puncak peradilan.
Sebagaimana diketahui, sanksi disiplin terhadap hakim terbagi ke dalam tiga kategori, yakni sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Ketiganya merupakan instrumen penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketua Mahkamah Agung juga menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap praktik pelayanan transaksional. Ia menekankan bahwa tidak akan ada pembelaan bagi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etik, terlebih yang bersifat koruptif.
“Terlebih ke depan, jika kesejahteraan hakim sudah benar-benar meningkat, tidak boleh ada toleransi sekecil apa pun. Jika terbukti melakukan pelayanan transaksional, berhentikan dengan tidak hormat,” tegas Ketua MA dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerjanya di lantai 13 Gedung Mahkamah Agung.
Ia juga mendorong Komisi Yudisial untuk menyusun aturan tersebut secara cermat dan menyosialisasikannya secara masif ke seluruh hakim di Indonesia. Sosialisasi yang kuat dinilai penting agar pesan integritas ini dipahami sejak dini oleh para hakim.
Bagi mereka yang bercita-cita menjadi Hakim Agung, pesan pertemuan ini menjadi trigger warning yang nyata, bahkan sanksi ringan pun dapat menjadi penghalang. Karena menjadi Hakim Agung bukan sekadar soal kepakaran hukum, tetapi tentang konsistensi menjaga etik sejak awal karier. Integritas bukan dibangun menjelang seleksi, melainkan dipelihara setiap hari, sejak pertama kali mengucap sumpah sebagai hakim.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir mendampingi Ketua MA yaitu, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Perdata, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pengawasan, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Ketua Kamar Militer, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H., Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H., Kepala Badan Urusan Administrasi Dr. Sobandi, S.H., M.H., dan Panitera Muda Pidana Khusus, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. mewakili Plt. Panitera MA.
Sedangkan Delegasi Komisi Yudisial dipimpin oleh Abdul Chair Ramadhan selaku Ketua Komisi Yudisial, didampingi Desmihardi sebagai Wakil Ketua Komisi Yudisial.
Selain itu, turut hadir para pimpinan bidang di lingkungan Komisi Yudisial, yakni Andi Muhammad Asrun (Ketua Bidang Rekrutmen Hakim), Abhan (Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi), F. Williem Saija (Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, serta Penelitian dan Pengembangan), Setyawan Hartono (Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim), serta Anita Kadir (Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi). Hadir pula Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Arie Sudihar dan Kepala Biro Umum Komisi Yudisial Jonsi Afriantara





