MARINews, Ende-Eksekusi merupakan menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde), yang bersifat penghukuman (comdenatoir) yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.
Eksekusi juga disebut sebagai mahkotanya pengadilan dan kewenangan penuh Ketua Pengadilan Negeri. Ujung dari setiap perkara bukan hanya putusan yang adil, melainkan putusan yang berkekuatan tetap yang selanjutnya memiliki kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat.
Pengadilan Negeri Ende sebagai salah satu pengadilan tingkat pertama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang, menunjukkan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan dengan menyelesaikan seluruh permohonan eksekusi hingga tahun 2025 tanpa ada satu pun tunggakan.
Salah satu bentuk konkret dari komitmen ini terlihat dalam pelaksanaan eksekusi objek sengketa seluas 20.000 meter persegi di Kecamatan Maurole pada Rabu (8/5).
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Nomor 24/Pdt.G/2023/PN End jo. 97/PDT/2024/PT KPG, dan mencakup lahan seluas dua hektare, sebuah rumah adat berukuran 5x4 meter, serta rumah tinggal berukuran 9x7 meter.
Kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Panitera PN Ende Rabind Ranath Tagore, yang menegaskan, pelaksanaan eksekusi mencakup tiga tahap penting: konstatering, sita eksekusi, dan eksekusi.
Tim eksekusi menempuh perjalanan darat selama lebih dari tiga jam dari kantor PN Ende menuju lokasi sengketa. Berangkat dari PN Ende pukul 06.00 WITA, tiba di lokasi eksekusi pukul 10.30 WITA dan eksekusi berhasil pukul 15.00 WITA hingga kembali tiba di PN Ende pukul 21.00 WITA.
Meski menghadapi hambatan di perjalanan, proses eksekusi berhasil diselesaikan dan seluruh barang milik para termohon telah dipindahkan ke kantor desa setempat berdasarkan kesepakatan bersama.
Ketua PN Ende Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, menyatakan PN Ende berupaya memberikan kepastian hukum menyangkut eksekusi bagi para pencari keadilan di lingkungan PN Ende.
"Proses permohonan eksekusi hingga 2025 ini tidak ada tunggakan dan pelaksanaannya sudah 100%. Sehingga, kepastian hukum tersebut dapat diberikan,” tegasnya.
Pelaksanaan eksekusi tersebut telah mempedomani dan bersesuaian dengan ketentuan pasal 206 sampai dengan pasal 258 R.Bg yang mengatur cara menjalankan putusan pengadilan atau eksekusi hingga peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi termasuk mengacu pada buku pedoman eksekusi pada pengadilan negeri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
Keberhasilan PN Ende menyelesaikan seluruh permohonan eksekusi ini menjadi bukti nyata bagi penegakan hukum. Sekaligus mempertegas peran pengadilan dalam memberikan keadilan yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan.
Penulis: I Putu Renata Indra Putra dan I Kadek Apdila Wirawan