MARINews, Kepahiang-Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang melaksanakan kampanye publik (public campaign) Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sekaligus juga mensosialisasikan layanan konsultasi hukum gratis pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Kepahiang di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dan Jalan Lintas Kepahiang,Curup.
Public campaign merupakan salah satu program Mahkamah Agung RI dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Harapannya hal it dapat mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada badan peradilan di bawahnya. Pengadilan Negeri Kepahiang sendiri memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan program Mahkamah Agung RI tersebut.
"Kegiatan public campaign yang dilakukan, dalam rangka mengingat kembali tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi dan pencegahannya sejak dini. Sekaligus, wujud komitmen Pengadilan Negeri Kepahiang untuk mendapatkan Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," papar Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Mulyadi Aribowo S.H., M.H.
Kegiatan tersebut, diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, para hakim, panitera, sekretaris, pejabat fungsional dan struktural, pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPM) Pengadilan Negeri Kepahiang dan juga diikuti oleh Posbakum PN Kepahiang.
Pada kegiatan ini juga dilakukan pembagian stiker zona integritas pada masyarakat pengguna jalan. Sekaligus mengajak seluruh aparatur PN Kepahiang dan masyarakat untuk ikut mengawal dan mengawasi pembangunan zona integritas di Pengadilan Negeri Kepahiang.