Menempuh pendidikan tinggi hukum adalah pilihan banyak siswa tingkat akhir di berbagai negara. Ambil contoh studi ilmu hukum merupakan jurusan terpopuler di Belanda, karena memiliki peluang karir yang luas. Demikian juga Indonesia, mahasiswa yang menempuh pendidikan hukum, sekitar 369 ribu orang, hal itu berdasarkan hasil penelitian Suteki Technology pada 2022.
Secara historis, pendirian negara Indonesia merdeka, tidak terlepas dari peran dan sumbangsih para intelektual berlatar belakang pendidikan hukum, seperti Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja (Ketua MA RI Pertama dan Anggota BPUPKI), Prof. Dr. Mr. Soepomo (Menteri Kehakiman RI Pertama), Mr. AA Maramis (Menteri Keuangan RI Kedua) dan berbagai tokoh lainnya.
Di negara adidaya seperti Amerika Serikat, Fakultas Hukum menjadi pilihan utama generasi mudanya dalam menempuh pendidikan tinggi. Bahkan, beberapa Presiden Amerika Serikat, tercatat berlatar belakang pendidikan hukum, seperti Barack Obama, Franklin D.Roosevelt, Richard Nixon, Joe Biden, dan beberapa presiden lainnya.
Pendidikan tinggi hukum di Indonesia telah ada sejak era kolonial Hindia Belanda. Lembaga pertama yang didirikan adalah Rechtsschool oleh pemerintah kolonial pada 26 Juli 1909. Ide pendirian sekolah hukum ini berasal dari usulan Bupati Serang P.A. Achmad Djajadiningrat, untuk mengisi posisi di Landraad atau Pengadilan Negeri di berbagai kabupaten.
Namun, keberadaan Rechtsschool tidak bertahan lama dan setelah 18 tahun beroperasional, resmi ditutup, karena diganti melalui pendidikan tinggi hukum atau disebut Rechtshogeschool.
Selama 18 tahun memberikan pengajaran hukum, Rechtsschool telah mewisuda 189 siswa didiknya dan sekitar 43 siswa melanjutkan pendidikan meester in de rechten ke Universitas Leiden, di negeri Belanda. Bahkan, lima siswa Rechtsschool, berhasil disematkan gelar doktor.
Dua alumni ternama Rechtsschool, yang melanjutkan kiprahnya di dunia peradilan dan turut membangun hukum nasional adalah Mr. Soepomo dan Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja.
Sebelum Rechtsschool resmi ditutup pada 1929, pemerintah Kolonial era Gubernur Jenderal D. Fockt, berusaha meningkatkan pendidikan hukum, dengan membangun Rechtshogeschool, di Batavia pada 28 Oktober 1924. Adapun yang pertama kali ditugaskan memimpin Rechtshogeschool tersebut adalah Prof. Mr. Paul Scholten, seorang akademisi dan cendikiawan hukum berpengaruh di Belanda.
Setelah beroperasi dan dinilai efektif selama bertahun-tahun, Rechtshogeschool mengambil alih peran Rechtsschool, yang kemudian ditutup oleh pemerintah Hindia Belanda. Regulasi mengenai pendidikan tinggi hukum di era kolonial ini termaktub dalam Hooger Onderwijs-Ordonnantie, Staatsblad No. 456 Tahun 1924, dan berbagai perubahannya.
Mahasiswa Rechtshogeschool di Hindia Belanda wajib menyelesaikan 24 mata kuliah hukum selama studi mereka. Mata kuliah tersebut meliputi pengantar ilmu hukum, hukum tata negara dan administrasi negara, hukum perdata dan acara perdata, hukum pidana dan acara pidana, hukum adat, serta berbagai mata kuliah lainnya.
Lamanya pendidikan Rechtshogeschool selama lima tahun. Terdapat empat jurusan peminatan yang dapat dipilih mahasiswa, antara lain hukum perdata, pidana, ketatanegaraan dan sosiologi-ekonomi. Para mahasiswa yang menyelesaikan kuliahnya Rechtshogeschool akan mendapatkan gelar meester in de rechten.
Namun pada era Kolonialisme Jepang, Rechtshogeschool dibubarkan dan kembali beroperasi pascakemerdekaan, serta menjadi cikal bakal Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Bahkan hari lahirnya, diperingati para civitas akademika sebagai tanggal dies natalis Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kemudian pada 1950, mulai menjamur pendirian Fakultas Hukum di berbagai perguruan tinggi negeri, seperti Universitas Airlangga dan Universitas Sumatera Utara (1954), Universitas Pattimura (1956), Universitas Hassanudin (1956), Universitas Padjajaran dan Universitas Diponegoro (1957).
Sumber referensi
- Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional Suatu Kajian Tentang Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum Selama Satu Setengah Abad di Indonesia, Cet. Kedua, Raja Grafindo Persada, Jakarta
- https://www.hukumonline.com/berita/a/sejarah-singkat-kurikulum-kampus-hukum-indonesia-sejak-masa-rechtsschool
- https://law.ui.ac.id/profil/sejarah-dan-perkembangan
- https://www.detik.com/edu/edutainment/d-6340508/sejarah-rechtsschool-sekolah-hukum-pertama-di-indonesia-didirikan-1909
- https://suteki.co.id/ternyata-ini-alasan-program-studi-ilmu-hukum-menjadi-incaran-calon-mahasiswa