Efektivitas Mediasi Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Mediasi hadir sebagai alternatif penyelesaian non-litigasi yang berorientasi pada win-win solution, meskipun belum diatur secara eksplisit dalam hukum acara PTUN.
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)

Pendahuluan

Mediasi umumnya merujuk pada sebuah proses penyelesaian sengketa di luar litigasi dengan hadirnya seorang penengah di luar dari pihak yang terlibat sengketa untuk menengahi permasalahan para pihak.
 
Mediasi bersifat informal, artinya sebuah prosedur yang membedakan antara proses mediasi dengan proses persidangan di pengadilan dan arbitrase yang terikat dengan hukum acara yang sesuai formalistik, mengarahkan pembuktian pada kejadian-kejadian terdahulu.

Secara formal, hukum acara peradilan tata usaha negara tidak mengenal lembaga perdamaian, karena tidak kompatibel dengan karakteristik hukum publik, khususnya asas presumption ius custea yang mengandung arti keputusan tata usaha negara dianggap sah selama belum dibatalkan.

Namun, seiring dengan meningkatnya lonjakan perkara yang masuk ke peradilan tata usaha negara, mediasi memiliki sisi positif sebagai satu diantara alternatif penyelesaian sengketa diluar proses litigasi dengan berpedoman pada asas constante justitie akan mendorong para pihak untuk menempuh upaya mediasi.

Efektivitas Mediasi Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Pada dasarnya mediasi tidak diatur dalam hukum acara peradilan tata usaha negara seperti yang telah dikemukakan di atas, akan tetapi pada Perma Nomor 2 Tahun 2003 pernah mengaturnya sebagaimana terdapat pada Pasal 16 yang berbunyi ‘Apabila dipandang perlu, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, selain dipergunakan dalam lingkungan peradilan umum dapat juga diterapkan untuk lingkungan badan peradilan lainnya’. Frasa ‘dapat juga diterapkan untuk lingkungan badan peradilan lainnya’ mengandung arti bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara dapat menggunakan prosedur mediasi karena Peradilan TUN merupakan bagian badan peradilan Mahkamah Agung. Akan tetapi pembaruan Perma 1/2008 tentang Mediasi tidak terdapat lagi frasa tersebut.

Hakikatnya, adanya sengketa administrasi tidak menunda pelaksanaan keputusan/tindakan pemerintahan yang disengketakan, hal ini berdasarkan asas praduga keabsahan. Namun asas tersebut tidak berlaku secara mutlak karena dalam penerapannya dapat dikecualikan putusan penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa.

Prinsip win-win solution dari mediasi maka keberlakuan asas praduga keabsahan tersebut dalam proses mediasi dapat ditunda agar tercapai kesepakatan antara badan/pejabat tun yang mengakomodir setiap keberatan yang diajukan warga masyarakat dengan mengedepankan win-win solution.

Umumnya sengketa tata usaha negara telah menempuh upaya administratif. Sebelum memasuki peradilan, masyarakat menyampaikan keberatan dan/atau banding administratif kepada pejabat/atasan pejabat yang mengeluarkan keputusan/tindakan administratif. Upaya tersebut meninjau kembali keputusan/tindakan yang ditentang oleh masyarakat untuk dibicarakan dan ditemukan solusinya dalam forum dialog tersebut.

Masyarakat wajib menempuh upaya administratif terlebih dahulu, karena dalam peradilan tata usaha negara sebuah sengketa dapat diadili ketika telah ditempuh terlebih dahulu upaya administratif oleh pihak yang bersengketa, penyelesaian dalam peratun dipandang sebagai sarana akhir atau ultimum remedium. Kita dapat melihat jika mediasi kembali diupayakan dalam tahapan litigasi, maka hal tersebut sama seperti mengulangi apa yang sudah diupayakan pada tahap upaya administratif dengan bertemu nya antara badan/pejabat tun dengan masyarakat. Proses litigasi tidak akan ditempuh jika belum ada upaya administratif antara masyarakat dengan badan/pejabat tun.

Beberapa sengketa-sengketa administrasi (hukum publik) telah menerapkan secara baku prosedur mediasi. Contohnya sengketa pelayanan publik, sengketa informasi publik, sengketa pertanahan, sengketa proses pemilu. Beberapa sengketa tersebut memang didasari oleh peraturan perundang-undangannya yang dikeluarkan setelah undang-undang peradilan tata usaha negara, sehingga tidak sesuai dengan yang ada dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang tidak menyebutkan secara jelas prosedur mediasi.

Upaya perdamaian pada tahap pemeriksaan persiapan, proses pemeriksaan persiapan ini tidak terdapat pada hukum acara dari lingkungan peradilan lainnya. Hal ini didasari karena kedudukan pihak yang bersengketa pada sengketa tata usaha negara memiliki ketimpangan/tidak seimbang yaitu antara badan/pejabat tun dengan masyarakat. 

Pada tahap pemeriksaan persiapan, hakim dapat mendamaikan para pihak, memperbaiki dan memeriksa fakta-fakta yang tidak didalilkan oleh para pihak, menyempurnakan petitum, memberi nasihat kepada penggugat untuk mencabut gugatannya, karena dasar hukum yang diajukan tidak kuat secara hukum, dalam proses inilah hakim ptun diharapkan mampu menjembatani antara kepentingan publik dengan kepentingan individual.

Beberapa contoh sengketa yang telah penulis kemukakan diatas mengandung arti sebelum upaya litigasi ditempuh oleh para pihak yang bersengketa, maka dalam tahapan pemeriksaan para pihak ditawarkan kembali penyelesaian secara mediasi oleh hakim, dengan mencari kemungkinan penyelesaian sengketa administrasi tanpa memutus atau melalui proses litigasi.

Kesimpulan

Mengingat semakin meningkatnya perkara tata usaha negara, mediasi sebagai alternatif dalam rangka membangun sistem peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana Pasal 2 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman maka perlu diperkuat pengaturan mediasi melalui revisi undang-undang peradilan tata usaha negara, sehingga dapat dijadikan sebagai dasar hukum dari penerapan mediasi dalam hukum acara peradilan tata usaha negara.

Referensi:

  1. Peraturan Perundang-Undangan
  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan 

Buku:

  1. Manan, Bagir. Mediasi Sebagai Alternatif Menyelesaikan Sengketa. Jakarta: Varia Peradilan. 2006.
  2. Agus Santoso, Aris Prio. Pengantar Filsafat Hukum. Yogyakarta:Pustaka Baru Press.2002.