Bayang-Bayang Krisis di Cakrawala Nusantara
Indonesia berada pada titik nadir sejarah ekologisnya. Sebagai negara kepulauan dengan kekayaan biodiversitas yang menempatkannya sebagai salah satu paru-paru dunia, Indonesia justru menghadapi ancaman sistematis yang kini dikenal dalam diskursus hukum internasional sebagai ekosida.
Fenomena ini, bukan sekadar kerusakan lingkungan biasa, melainkan penghancuran ekosistem dalam skala luas, masif, dan permanen yang mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Krisis tersebut, berakar pada paradigma pembangunan yang bersifat ekstraktif dan antroposentris, dimana alam dipandang semata-mata sebagai komoditas. Di tengah ambisi pertumbuhan ekonomi, seringkali terjadi pengabaian terhadap keadilan ekologis, dimana sebuah konsep yang menuntut distribusi beban dan manfaat lingkungan yang adil, serta pengakuan terhadap hak-hak alam itu sendiri.
Eskalasi Ekosida: Ancaman Terhadap Eksistensi Bangsa
Istilah ekosida, yang pertama kali dipopulerkan oleh pakar hukum Polly Higgins, merujuk pada kerusakan lingkungan yang sangat parah sehingga kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan penduduk di suatu wilayah terganggu secara fundamental. Dalam konteks masa depan Indonesia, ekosida bukan lagi sekadar kemungkinan teoretis, melainkan realitas yang sedang berproses.
Deforestasi dan alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit atau perkebunan monokultur, kebakaran hutan dan lahan gambut, pencemaran industri dan pertambangan, ekspolitasi sumber daya laut yang berlebihan adalah bukti nyata dari praktik ekosida.
Dalam diskursus global, terdapat dorongan kuat untuk memasukkan ekosida sebagai kejahatan inti internasional (Core International Crimes) kelima dalam Statuta Roma, bersanding dengan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.
Masa depan Indonesia yang terancam ekosida akan ditandai dengan hilangnya kedaulatan pangan, krisis air bersih yang permanen, serta meningkatnya bencana hidrometeorologi.
Hal ini, diperparah oleh kerentanan geografis Indonesia terhadap perubahan iklim. Jika praktik ekstraktif yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan terus berlanjut, maka Indonesia bukan hanya menghadapi kerugian ekonomi, melainkan keruntuhan ekosistem yang bersifat irreversibel.
Keadilan Ekologis: Melampaui Batas Antroposentrisme
Menghadapi ancaman ekosida memerlukan pergeseran paradigma menuju keadilan ekologis. Berbeda dengan keadilan lingkungan tradisional yang cenderung berfokus pada distribusi risiko di antara manusia, keadilan ekologis memandang bahwa alam memiliki nilai intrinsik dan hak untuk ada, bergenerasi, serta berevolusi.
Secara konstitusional, landasan keadilan ekologis di Indonesia sebenarnya telah termaktub dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Namun, dalam tataran implementasi, terjadi ketimpangan akses terhadap sumber daya alam. Masyarakat adat dan komunitas lokal seringkali menjadi korban pertama dari kebijakan pembangunan yang bersifat top-down.
Keadilan ekologis menuntut adanya "keadilan intergenerasi", dimana generasi saat ini memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mewariskan lingkungan yang layak bagi generasi mendatang. Pendekatan ini sejalan dengan teori earth jurisprudence yang menekankan bahwa hukum manusia harus tunduk pada hukum alam.
Dalam konteks hukum positif, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah mencoba mengakomodasi prinsip-prinsip ini. Namun, tantangan besar muncul saat instrumen hukum lingkungan justru digunakan untuk mengkriminalisasi mereka yang berupaya menegakkan keadilan tersebut.
Anti-SLAPP sebagai Benteng Pertahanan Pejuang Lingkungan
Di tengah upaya melawan ekosida, muncul fenomena yang mengkhawatirkan yakni meningkatnya serangan hukum terhadap aktivis, akademisi, dan masyarakat adat yang kritis terhadap proyek-proyek yang merusak lingkungan. Praktik ini dikenal sebagai SLAPP.
Esensi dari SLAPP bukanlah untuk memenangkan perkara di pengadilan, melainkan untuk mengintimidasi, menguras sumber daya finansial, dan menghentikan partisipasi publik melalui tekanan psikologis dan hukum.
Indonesia sebenarnya telah memiliki "perisai" terhadap praktik ini melalui Pasal 66 UU PPLH yang menyatakan bahwa:
"Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata."
Ketentuan ini merupakan manifestasi dari perlindungan Anti-SLAPP. Upaya penguatan perlindungan Anti-SLAPP di Indonesia telah menunjukkan kemajuan dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
PERMA ini, berikan panduan bagi hakim untuk mengidentifikasi indikasi SLAPP sejak dini dalam proses persidangan. Meskipun demikian, sinergi antara aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) masih perlu ditingkatkan agar perlindungan terhadap partisipasi publik tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi menjadi kenyataan di ruang sidang.
Perlindungan Anti-SLAPP adalah prasyarat mutlak bagi tegaknya keadilan ekologis; tanpa perlindungan bagi mereka yang bersuara, ekosida akan berjalan mulus tanpa hambatan.
Sinergi Instrumen Hukum dan Masa Depan yang Berkelanjutan
Untuk menghindari masa depan Indonesia yang kelam akibat ekosida, diperlukan harmonisasi antara berbagai instrumen hukum dan komitmen politik yang kuat. Indonesia tidak dapat berjalan sendiri.
Secara internasional, prinsip-prinsip dalam Deklarasi Stockholm 1972 dan Deklarasi Rio 1992 tentang lingkungan hidup dan pembangunan harus diinternalisasi secara lebih dalam ke dalam kebijakan nasional.
Beberapa langkah strategis yang diperlukan antara lain:
- Rekonstruksi Hukum Pidana Lingkungan: Mengintegrasikan konsep ekosida ke dalam hukum nasional sebagai kejahatan luar biasa, sehingga penegakannya tidak hanya menyasar operator lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan korporasi yang merancang skema penghancuran ekosistem.
- Penguatan Hak Gugat (Legal Standing): Memperluas akses keadilan melalui hak gugat organisasi lingkungan dan pengakuan terhadap rights of nature dalam sistem peradilan Indonesia.
- Implementasi Mutlak Anti-SLAPP: Mendorong pembentukan undang-undang khusus Anti-SLAPP yang lebih komprehensif untuk menjamin bahwa tidak ada lagi individu atau komunitas yang dikriminalisasi karena membela tanah dan airnya.
- Transisi Energi dan Ekonomi Hijau: Menggeser ketergantungan pada energi fosil dan industri ekstraktif menuju model ekonomi yang memulihkan (restorative economy).
Menjemput Keadilan bagi Bumi Nusantara
Masa depan Indonesia sangat bergantung pada sejauh mana kita mampu menghentikan laju ekosida hari ini. Keadilan ekologis bukanlah sebuah kemewahan atau aspirasi idealistik semata, melainkan kebutuhan eksistensial bagi bangsa ini untuk bertahan hidup di masa depan.
Perlindungan terhadap pejuang lingkungan melalui mekanisme Anti-SLAPP adalah garis pertahanan terakhir dalam menjaga sisa-sisa ekosistem yang kita miliki.
Sudah saatnya hukum tidak lagi hanya menjadi alat bagi kepentingan akumulasi modal, tetapi kembali pada fungsinya yang paling luhur: melindungi kehidupan dan menjamin keadilan, baik bagi manusia maupun bagi alam semesta yang menjadi rumah bersama.
Seandainya gagal menegakkan keadilan ekologis sekarang, maka kita sedang menulis surat pengunduran diri bagi generasi mendatang dari panggung sejarah.
Daftar Referensi :
- Cullinan, C. (2011). Wild Law: A Manifesto for Earth Justice. Chelsea Green Publishing.
- Higgins, P. (2010). Eradicating Ecocide: Laws and Governance to Prevent the Destruction of Our Planet. Shepheard-Walwyn Publishers.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 28H dan Pasal 33).
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.