PN Sumenep Vonis 20 Tahun Penjara, Pidana Tambahan dan Kebiri Kimia terhadap Ustaz Pelaku Pencabulan Santri

Kasus bermula ketika mencuat ke publik setelah para santriwati korban saling berbagi kisah di sebuah grup percakapan WhatsApp.
Gedung Pengadilan Negeri Sumenep | Foto : Dokumentasi PN Sumenep
Gedung Pengadilan Negeri Sumenep | Foto : Dokumentasi PN Sumenep

MARINews, Sumenep – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis Terdakwa MS dengan penjara selama 20 tahun penjara. 

MS sendiri pimpinan sekaligus pengajar di sebuah pondok pesantren Kabupaten Sumenep. 

Dilansir dari SIPP, perkara tersebut teregister nomor perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Smp dimana sidang tersebut telah berlangsung sejak 29 Juli 2025 dan diputus pada hari Selasa, (9/12).

“Menyatakan Terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum” ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan di Ruang Sidang PN Sumenep.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp5 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan” tegas Ketua Majelis.

Majelis Hakim dalam perkara ini terdiri dari Andri Lesmana sebagai Hakim Ketua, serta Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Sebelumnya Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara sesuai dakwaan 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus bermula ketika mencuat ke publik setelah para santriwati korban saling berbagi kisah di sebuah grup percakapan WhatsApp, mengaku menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan. 

Modusnya berulang, korban dipanggil ke kamar pribadi pelaku dengan dalih tugas atau keperluan tertentu, lalu mengalami kekerasan seksual, hingga akhirnya orang tua mengetahui dan melaporkan dugaan kejahatan tersebut kepada pihak kepolisian. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Anak melalui media cetak nasional dan daerah masing-masing sebanyak satu kali atas biaya terpidana.

Majelis Hakim juga menjatuhkan tindakan kepada terdakwa, dengan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama dua tahun.

Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap delapan korban santriwati yang tinggal dan belajar di pesantren yang dipimpin terdakwa.

Majelis menilai, terdakwa seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi para santri, bukan justru memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan secara berulang. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat, putusan ini sebagai bentuk efek jera sekaligus peringatan keras bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Atas putusan tersebut, Pengadilan menegaskan, tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk mereka yang berlindung di balik simbol agama dan pendidikan.

Penulis: Sadana
Editor: Tim MariNews