“The authority of law rests on the fact that there is a recognizable need for us to act in concert on various issues or to co-ordinate our behaviour in various areas with reference to a common framework, and that this need is not obviated by the fact that we disagree among ourselves as to what our common course of action or our common framework ought to be.” – Jeremy Waldron (Law and Disagreement).
Abad ke-20 melahirkan banyak kebijakan teknis mekanis yang membuat manusia berada di “ban berjalan” peradaban.
Anthony Giddens (1990), filsuf yang banyak mengkaji tentang modernitas dan pernah menjadi penasihat resmi perdana menteri Inggris Tony Blair, mengangkat penjadwalan waktu sebagai sebuah bentuk mekanisasi temporal.
Sebelumnya, setiap orang memiliki waktu dan ritmenya sendiri. Dengan kata lain, waktu bersifat privat. Karakter personal dari waktu berakhir ketika manusia masuk ke dalam sistem yang menarik garis standar untuk apapun yang mereka lakukan. Temporalitas bergerak dari pikiran menuju jam dinding, dan kedaulatan untuk mewaktu berangsur-angsur bergerak menjadi ruang publik.
Untuk berangkat dari kota A ke B, sebelum kereta api menjadi keharusan, siapapun bisa berangkat kapanpun. Setelah waktu dilekatkan di papan jadwal, tidak ada seorang pun yang bisa berangkat kapan pun ia mau (Giddens, 1990).
Giddens sebenarnya tidak alergi dengan hanyutnya peradaban ke pelimpahan publik. Kita bisa membaca Giddens dengan mengangkat lapisan kedua argumentasinya (second reading) khas pewacanaan filosofis: berakhirnya kedaulatan personal adalah awal dari kedaulatan nasional.
Giddens menekankan bahwa mengamini keberadaan negara-bangsa (nation-state) membutuhkan pengorbanan yang tidak sedikit. Negara adalah Leviathan, kata Thomas Hobbes (1996), yang bisa mengakhiri ketidakpastian personal dengan kekuasaan yang mengatasi keterbatasan dan keunggulan orang-per-orang.
Giddens seolah membaca Hobbes dari sudut pandang sistemik: menjadi warga negara bukanlah persoalan sederhana, karena negara harus meminimalisasi keacakterserakan (contingency) individual lewat agregat kekuasaan yang dimilikinya. Menyerahkan kedaulatan waktu personal adalah fondasi yang membangun kedaulatan waktu sebuah negara.
Mehamami Gerak dalam Ruang dan Waktu
Bila dikaji secara interdisipliner, persoalan ruang (temporalitas) adalah persoalan waktu (spasialitas). Mundur beberapa abad ke belakang, pada saat modernitas berada dalam tahap embrionik, fisikawan Isaac Newton mengatakan bahwa yang ada adalah waktu, dan ruang adalah konsekuensi atau dampak temporal semata (Newton, terj. Bernard Cohen & Anne Whitman, 1999).
Di abad ke-20, Albert Einstein (2001) menghadirkan gagasan yang radikal pada waktu itu dan mengoreksi pemikiran Newton hingga ke akarnya: waktu dan ruang adalah dua elemen yang tidak bisa dipisahkan. Dimensi temporal pun menjadi spasio-temporal atau “ruang-waktu”.
Bila disposisi ini kita iriskan dengan pemikiran Giddens, maka konsep kedaulatan spasio-temporal personal berubah menjadi kedaulatan spasio-temporal nasional. Dalam kajian-kajian antropologis seperti yang dilakukan oleh Clifford Geertz (1973), ruang-waktu menjadi instrumen simbolik yang membentuk makna.
Ruang-waktu bukan hanya sekadar tempat yang memungkinkan manusia bergerak, alih-alih, gerak adalah ruang dan waktu itu sendiri. Manusia menjadi mewaktu dan meruang, karena kemungkinan untuk bergerak adalah tanda dari kedaulatan sejati. Negara yang benar-benar berdaulat adalah negara yang bebas bergerak ke manapun.
Dalam garis pemikiran Geertz, siapapun yang bebas bergerak secara simbolik menyiratkan siapa yang berkuasa. Bila gagasan ini misalnya kita terapkan dalam instrumen mobilitas keseharian lintas-negara seperti paspor, maka Singapura adalah negara terkuat dengan kebebasan bergerak ke 193 negara tanpa memerlukan visa sama sekali.
Korea Selatan, dan Jerman-Italia-Luksemburg-Spanyol-Swiss ada di urutan kedua, ketiga, dan keempat dengan masing-masing 190, 189, dan 188 negara. Indonesia ada di peringkat 73, dengan Thailand di peringkat 66, dan Malaysia di posisi 12 (The Henley Passport Index, 2025).
Ini berarti kemeruang-mewaktuan orang Singapura untuk bergerak jauh lebih berdaulat daripada ruang-waktu gerak orang Thailand.
Dari sini kita bisa bergerak ke garis argumentasi lebih jauh: dalam koridor pemikiran Geerzt, bandara di Singapura jauh lebih berdaulat daripada di Bangkok, misalnya, karena mengijinkan orang untuk bergerak lebih banyak dari dalam ke luar negeri, dan bukan sebaliknya. Bila warga sebuah negara lebih sulit untuk memiliki mobilitas keluar masuk dibandingkan dengan warga asing, maka kedaulatannya rapuh dan getas. Pada titik ini, persoalan mobilitas tidak lagi dapat dipahami sebagai fenomena sosiologis atau indikator diplomatik semata, karena telah beralih menjadi persoalan perennial dalam filsafat hukum.
Kita dapat menanyakan siapa yang memiliki otoritas gerak, instrumen seperti apa yang selaras dengan otoritas tersebut, dan yang paling penting, bagaimana hukum mengejawantahkan ruang-waktu menjadi konstruksi juridis dari kedaulatan gerak.
Pemahaman Kedaulatan Gerak dalam Filsafat Hukum
Filsuf hukum Joseph Raz (2009) dan Jeremy Waldron (1999) memahami kedaulatan dalam kerangka otoritas dan legitimasi serta diskresi dan martabat. Bagi Raz, negara bisa disebut otoritatif bila otoritasnya dapat dilembagakan dan diimplementasikan secara utuh.
Dalam fondasi filosofis Raz, ada perbedaan antara orang yang memegang senjata dengan aparat keamanan negara yang memegang senjata. Keduanya bisa memberikan perintah yang harus ditataati, namun perbedaannya terletak pada alasan mengapa perintah itu ditaati.
Bila yang menjadi dasar adalah todongan senjata, perintah ditaati sebagai sebuah paksaan (force) dan bukan otoritas. Sebaliknya, kehadiran negara dalam instrumen koersif penegak hukumnya muncul dari sisi otoritatifnya (authority).
Dengan atau tanpa todongan senjata, ketaatan terhadap perintah disebabkan karena otoritas negaranya (Raz, 2009). Dengan kata lain, legitimasi hanya dapat dihadirkan lewat otoritas dan bukan paksaan.
Legitimasi legal dari penyelenggaraan negara menurut Waldron hanya dapat dilahirkan dari proses diskresi yang melahirkan konsesi untuk kemudian dikanonisasi. Prasyarat dari proses deliberasi dalam garis pemikiran Waldron adalah perbedaan pendapat.
Kesepakatan juridis muncul, bagi Waldron, karena sekalipun ada disposisi yang berbeda-beda, negara tetap harus bertindak atas dasar kepentingan bersama. Ini berarti hukum bersifat prosedural: keikutsertaan warga negara adalah elemen partisipatoris dalam membentuk tatanan hukum kenegaraan. Bila warga negara dinegasi dari proses ini, hukum kehilangan martabatnya, dan hukum yang tidak bermartabat sulit untuk menjunjung kedaulatan (Waldron, 1999).
Keberadaan bandara privat dalam koridor filosofis Raz tidak memiliki legitimasi otoritatif karena hanya bersifat kontraktual, dan dalam sistem pemikiran Waldron eksistensi bandara semacam ini tidak memiliki martabat karena menegasi keberadaan peran diskresional warga negara. Gerak mobilitas di bandara yang tidak memberi ruang gerak pada rasionalitas legitimasi dan menggerus martabat menunjukkan realitas kedaulatan negara yang tergerus oleh kepentingan personal-elitis jangka pendek.
Pakar hukum Ruwantissa Abeyratne yang banyak menulis tentang hukum dan kedirgantaraan menegaskan bahwa bandara semestinya bersifat negara-sentris (state-centric) dan bukan pasar-sentris (market-centric) (Abeyratne, 2015). Dalam Article 1 dokumen Convention on International Civil Aviation dari badan aviasi sipil internasional (International Civil Aviation Organization-ICAO) dinyatakan bahwa: “Every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory” (Setiap Negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya) (ICAO, Convention on International Civil Aviation, Doc 7300/9, 2006). Semua bentuk anomali akses mobilitas di sebuah bandara di sebuah negara adalah bentuk ancaman langsung terhadap kedaulatan negara.
Kedaulatan Mobilitas sebagai Pilar Kedaulatan Negara
Pakar hukum internasional lainnya, Todd Berry, mengatakan bahwa ketika ada kantong-kantong di sebuah negara yang menjadi ABNJ (Areas Beyond National Jurisdiction), negara cenderung memberikan proksi kedaulatan pada agensi tertentu. Namun Berry membahas persoalan ini untuk kondisi-kondisi ekstrim seperti laut dalam dan wilayah angkasa (space) yang ada di luar kemampuan negara untuk mengelolanya (Berry, 2024).
Dengan demikian, label ABNJ tidak tepat untuk dikenakan pada sebuah bandara yang notabene masih ada di dalam batas kemampuan pengelolaan sebuah negara. Menjadikan pihak tertentu sebagai proksi kedaulatan adalah sebuah bentuk penggerusan terhadap makna asalinya.
Sebagai ilustrasi, dalam United States v. Davis, 482 F.2d 893 (9th Cir. 1973), Charles Davis melakukan perbuatan melawan hukum dengan membawa senjata berpeluru tajam yang ia sembunyikan di dalam bagasi di bandara internasional San Francisco, Amerika Serikat, pada Maret 1971. Senjata tersebut kemudian disita oleh U.S. Marshal, dan Davis ditangkap.
Di pengadilan, Davis berargumen bahwa penggeledahan oleh pegawai maskapai penerbangan swasta terhadapnya melanggar prosedur. Pengadilan kemudian memutuskan bahwa pihak perusahaan tidak melanggar prosedur karena dalam persoalan kemanan negara tidak ada unsur apapun yang dapat dikategorikan privat. Kasus ini menunjukkan bahwa di bandara mana pun, kedaulatan sebuah negara sifatnya mutlak.
Berangkat dari keseluruhan uraian tersebut, dapat ditegaskan bahwa kedaulatan negara pada akhirnya berpijak pada kemampuannya mengatur, mengetahui, dan mengendalikan gerak dalam ruang dan waktu. Mobilitas bukan sekadar persoalan teknis transportasi, melainkan ekspresi paling nyata dari otoritas hukum dan legitimasi politik.
Ketika ruang gerak manusia diatur melalui instrumen publik yang sah, negara menjelmakan dirinya sebagai tatanan yang mampu mereduksi ketidakpastian individual menjadi kepastian kolektif. Sebaliknya, ketika pengaturan gerak diserahkan pada mekanisme privat, kontraktual, atau elitis, hukum kehilangan daya normatifnya dan kedaulatan berubah menjadi formalitas kosong.
Dalam konteks ini, bandara tidak dapat dipahami sebagai simpul logistik belaka, melainkan sebagai simpul kedaulatan: ruang tempat hukum mengubah ruang-waktu fisik menjadi ruang-waktu yuridis. Kerapuhan negara bukan pertama-tama terlihat dari lemahnya simbol politik, melainkan dari retaknya kontrol atas mobilitas. Karena itu, menjaga kedaulatan mobilitas berarti menjaga fondasi terdalam dari kedaulatan negara itu sendiri.
