MARINews,Jeneponto-Pengadilan Negeri Jeneponto bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan pada 21 Juli 2025 sampai dengan 28 Juli 2025 dengan tema Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini tidak hanya menegaskan karakter negara hukum (rechtsstaat), tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjamin akses keadilan yang merata, khususnya bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
Sebagai bentuk implementasi dari amanat konstitusi tersebut, Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan kegiatan sosialisasi layanan bantuan hukum yang berlangsung selama lima hari di lima kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Jeneponto. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait layanan pos bantuan hukum di pengadilan, terutama bagi warga yang kurang mampu. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan hak-hak konstitusionalnya dan prinsip keadilan dapat terwujud secara nyata, bukan hanya sebatas norma hukum semata.
Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H., dalam sambutannya menyampaikan, untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara dalam menghadapi persoalan hukum, telah diterbitkan sejumlah regulasi yang mengatur tentang bantuan hukum. Di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum serta Penyaluran Dana Bantuan Hukum,
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, serta
- Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah bersama lembaga peradilan berkomitmen menghadirkan keadilan yang inklusif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Selain itu juga Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto menyampaikan pesan kepada masyarakat Kabupaten Jeneponto, agar tidak memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada warga pengadilan atau siapapun yang mengatasnamakan ketua pengadilan, wakil ketua pengadilan, hakim atau pengadilan dengan imbalan sesuatu yang berhubungan dengan perkara. Apabila terdapat hal yang demikian, dia memohon segera melaporkannya, hal ini disampaikan karena Pengadilan Negeri Jeneponto sangat mendukung penuh larangan praktik korupsi dan gratifikasi.
Sosialisasi ini dipaparkan oleh para Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto yang membahas beberapa hal. Di antaranya jenis layanan hukum pada pos bantuan hukum di pengadilan, termasuk pula memberikan pengetahuan kepada masyarakat Kabupaten Jeneponto mengenai mekanisme pemberian layanan hukum dan kriteria pihak yang dapat menjadi penerima layanan pos bantuan hukum di pengadilan beserta seluruh persyaratannya berdasarkan aturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat Kabupaten Jeneponto terhadap penegakan hukum dan hak konstitusionalnya di hadapan hukum. Sosialisasi ini juga menjadi langkah dalam menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.