Dilema Pilihan Berdaulat Westphalian dalam Polaritas Global

Negara berdaulat selalu memiliki pilihan untuk menentukan strategi kedaulatan substantifnya sendiri.
Ilustrasi kerja sama antar negara. Foto : Freepik
Ilustrasi kerja sama antar negara. Foto : Freepik

“While man still strives, he must err.” – J.W. von Goethe (Faust).

Pujangga Jerman abad ke-18, Johann Wolfgang von Goethe, seolah mampu meramalkan arsenal diplomasi dua abad setelah ia dilahirkan: kontrak. Dalam karyanya Faust, Goethe (diterjemahkan oleh Martin Greenberg, 2014) menunjukkan betapa berbahayanya sebuah perjanjian yang dampaknya seolah ringan tetapi menjerat seumur hidup. 

Karakter Faust dalam karya sastra tersebut membuat diceritakan membuat kontrak spekulatif dengan iblis (Mephistopheles) untuk membuatnya bahagia, dengan imbalan setelah hidupnya berakhir, sang iblis berhak mengambil ruhnya. 

Penyair Goethe sendiri sebenarnya memiliki latar belakang hukum, dan ia juga seorang negarawan. Mungkin karena formasi profesionalnya inilah Goethe menjadi seorang visioner, dan melihat bahwa tinta bisa lebih berbahaya daripada senjata, di saat orang sejamannya belum bisa membayangkan ancaman apapun selain meriam, bedil, dan bilah pedang.

Cerita ini dapat dijadikan metafor untuk melihat bagaimana negara-negara terbelit masalah karena perjanjian internasional, terutama yang disebabkan oleh perang dagang. 

Pada tanggal 26 Oktober 2025, Malaysia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani perjanjian bilateral yang sifatnya Faustian, karena klausul-klausulnya lebih menjadi beban bagi negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) tersebut, alih-alih menjadi masalah bagi negara adikuasa seperti AS. Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dilakukan oleh Presiden Donald Trump dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim di Kuala Lumpur ini dilihat sebagai perjanjian predatoris, dan mengundang kritik sangat keras dari mantan perdana Menteri Malaysia Mahatir Mohammad (East Asia Forum, 6 Desember 2025). 

Dengan mengambil keputusan ini, Malaysia ikut duduk di gerbong kereta AS dalam perang tarif yang terjadi antara Amerika Serikat dan Tiongkok.

Kontrak dan Kendali Kedaulatan

Kita dapat menyisir ulang pasal-pasal ART yang berkaitan dengan kedaulatan Malaysia yang tergerus oleh perjanjian ini. Di Article 5.1. angka (1) dikatakan sebagai berikut: “ If the United States imposes a customs duty, quota, prohibition, fee, charge, or other import restriction on a good or service of a third country and considers that such measure is relevant to protecting the economic or national security of the United States, the United States intends to notify such measure to Malaysia for the purpose of economic and national security alignment. Upon receiving such notification from the United States, Malaysia shall adopt or maintain a measure with equivalent restrictive effect as the measure adopted by the United States or agree to a timeline for implementation that is acceptable to both Parties, to address a shared economic or national security concern, guided by principles of goodwill and a shared commitment to enhancing bilateral relations between the United States and Malaysia” (Apabila Amerika Serikat memberlakukan bea masuk, kuota, larangan, biaya, pungutan, atau pembatasan impor lainnya terhadap suatu barang atau jasa dari negara ketiga dan menganggap bahwa tindakan tersebut relevan untuk melindungi keamanan ekonomi atau keamanan nasional Amerika Serikat, Amerika Serikat bermaksud memberitahukan tindakan tersebut kepada Malaysia untuk tujuan penyelarasan keamanan ekonomi dan keamanan nasional. Setelah menerima pemberitahuan tersebut dari Amerika Serikat, Malaysia wajib mengadopsi atau mempertahankan suatu tindakan yang memiliki efek pembatasan yang setara dengan tindakan yang diambil oleh Amerika Serikat atau menyetujui suatu jadwal pelaksanaan yang dapat diterima oleh kedua Pihak, guna menangani kekhawatiran bersama terkait keamanan ekonomi atau keamanan nasional, yang dilandasi oleh prinsip itikad baik dan komitmen bersama untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Amerika Serikat dan Malaysia) (The White House, Briefings & Statements, 26 oktober 2025).

Sederhananya, di dalam pasal tersebut Amerika menempatkan Malaysia sebagai proksi dari disposisinya dalam kompetisi sengit perdagangan dengan Tiongkok, atau dengan negara-negara lain yang berbeda pandangan dengan AS seperti Rusia atau Iran. 

AS bahkan dapat meminta penyesuaian peraturan bila di kemudian hari ada poin-poin baru yang hendak ditambahkan yang berkaitan dengan preferensi negara tersebut dalam percaturan politik internasional. 

Bahkan Article 5.1 tersebut diawali dengan Article 3.3. tentang Digital Trade Agreements (kesepakatan perjanjian digital) yang mengatakan bahwa “Malaysia shall consult with the United States before entering into a new digital trade agreement with another country that jeopardizes essential U.S. interests” (Malaysia wajib berkonsultasi dengan Amerika Serikat sebelum memasuki suatu perjanjian perdagangan digital yang baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan esensial Amerika Serikat). 

Konsekuensi dari butir perjanjian ini berdampak luas terhadap industri digital, bahkan pada layanan streaming seperti Netflix, ketika Malaysia wajib mendahulukan perusahaan dari negeri Paman Sam tersebut dibandingkan dengan penyedia jasa serupa dari negara lain seperti Filmin (Spanyol), Hotstar (India), atau Tencent Video (Tiongkok). Perjanjian ini dapat berdampak sangat serius pada keseharian warga negara Malaysia, dan tidak hanya terbatas pada sisi-sisi perdagangan tertentu saja.

Menilik Kedaulatan dan Polaritas dari Filsafat Hukum

Secara legal, sebuah negara seperti Malaysia dapat berargumen bahwa justru kedaulatannya ditunjukkan dengan secara bebas memilih untuk berpihak pada kekuatan manapun yang paling menguntungkan bagi negara itu. Sederhananya, argumen ini hendak mengatakan bahwa berdaulat berarti (secara paradoksikal) memutuskan untuk mengikatkan diri pada pihak tertentu untuk kepentingan strategis tertentu pula. 

Pakar hubungan internasional Stephen D. Krasner dalam Sovereignty as Organized Hypocrisy menekankan bahwa kedaulatan dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk memilih: “rulers might also choose to reconfigure domestic authority structures in other states, accepting their juridical in dependence but compromising their de facto autonomy” (Elit politik dapat memilih untuk mengonfigurasi ulang struktur otoritas domestik di negara lain, menerima kemerdekaan yuridis tetapi mengompromikan otonomi de facto) (Krasner, 1999:6). 

Krasner membagi kedaulatan dalam empat kategori: internasional legal, Westphalian, domestik, dan interdependensi. Pilihan strategis untuk menyerahkan kedaulatan demi kepentingan geopolitik strategis adalah negasi terhadap kedaulatan Westphalian, sebuah ragam kedaulatan yang tidak memberi ruang pada intervensi eksternal dalam bentuk apapun. Dalam garis pemikiran Krasner, negara yang menggadaikan kedaulatan Westphaliannya masih berdaulat secara internasional legal.

Dalam bahasa filsafat hukum, legalitas semacam ini menurut pakar hukum internasional Martti Koskenniemi adalah sisi apologetik dari utopia kedaulatan. Dua elemen yang diangkat oleh Koskenniemi adalah resiprositas dan keamanan. Ini dimungkinkan karena kedaulatan bukanlah sebuah bangunan pejal dan massif, tetapi cair dan sarat dengan bias struktural (Koskenniemi, 2005). 

Pakar lainnya Antony Anghie melihat perjanjian internasional bilateral seperti ART sebagai bentuk kendali pasca-kolonial yang secara fundamental bekerja seperti mekanisme aneksasi, meskipun tanpa mengikutkan langkah koersif sekecil apapun. 

Anghie mencoba menarik dua jalur paralel tentang kedaulatan: formal dan substansial. Koridor formal yang cenderung legal menurut Anghie dapat berjalan beriringan dengan sisi substansialnya (Anghie, 2004). Kita dapat membaca nuansa hegemonik ala Antonio Gramsci dalam lapisan-lapisan substantif opsi kedaulatan yang dirangkul sebuah negara. Dengan kata lain, negara berdaulat selalu memiliki pilihan untuk menentukan strategi kedaulatan substantifnya sendiri.

Wajah Faustian Perjanjian Kerja Sama Internasional

Sisi Faustian dari perjanjian bilateral yang memadankan kebebasan legal-formal dengan kendali substansi bukan monopoli negara tertentu saja. Contoh kasus United States–Mexico–Canada Agreement (USMCA), perjanjian trilateral yang melibatkan AS, Kanada, dan Meksiko yang ditandatangani pada tanggal 30 November 2018 di Buenos Aires oleh Presiden Donald Trump (di periode pertama pemerintahannya) menunjukkan setidaknya tiga poin penting. 

Pertama, Amerika Serikat mendikte kedua negara: dengan imbalan preferensi pasar, kebijakan perdagangan Kanada dan Meksiko mesti disejalankan dengan kepentingan AS. Kedua, kedaulatan dalam diskresi (pertimbangan) politik diubah menjadi kewajiban kontraktual. Ketiga, relasi asimetris antara AS dengan kedua negara semakin dikukuhkan secara legal (Office of the United States Trade Representative, Trade Agreements, 2020). 

Pola relasi ini mengubah persoalan dalam negeri sebuah negara menjadi agenda domestik negara lain. Resiprokalitas semacam ini sekarang menjadi norma baru dalam kesepakatan internasional, khususnya yang berhubungan dengan kerja sama ekonomi antara negara yang lebih lemah dengan yang lebih kuat.

Pada akhirnya, perjanjian-perjanjian semacam ini mengajarkan satu pelajaran penting: dalam tatanan global kontemporer, kontrak telah menjelma menjadi instrumen kekuasaan yang paling efektif karena mekanisme tersebut bekerja tanpa dentuman, tanpa pendudukan, dan tanpa deklarasi perang. Kontrak hadir dengan bahasa kerja sama, stabilitas, dan kepastian, tetapi secara perlahan memindahkan pusat pengambilan keputusan dari ruang politik nasional ke meja perundingan internasional yang jauh dari jangkauan warga negara. Yang dipertaruhkan bukan sekadar tarif, kuota, atau akses pasar, melainkan kemampuan sebuah bangsa untuk menentukan sendiri arah masa depannya. 

Di titik inilah metafora Faust menemukan relevansinya: bukan karena adanya paksaan yang terang-terangan, melainkan karena keputusan untuk menandatangani perjanjian sering kali diambil ketika alternatif lain terasa terlalu mahal, terlalu berisiko, atau terlalu sunyi. 

Ketika tinta telah mengering, kedaulatan tidak hilang seketika, tetapi terkikis perlahan klausul demi klausul hingga pada akhirnya yang tersisa hanyalah pengakuan formal tanpa kendali substantif.

Penulis: Muhammad Afif
Editor: Tim MariNews