Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 1981) membawa pembaruan konseptual yang signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Salah satu ketentuan yang memperoleh perhatian luas adalah pengaturan mengenai penangkapan dan penahanan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP 2025.
Pasal 98 menegaskan dalam hal penangkapan dilakukan terhadap seorang hakim, penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung. Sedangkan Pasal 101 menegaskan dalam hal penahanan dilakukan terhadap seorang hakim, penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.
Norma ini mensyaratkan adanya izin Ketua Mahkamah Agung sebelum dilakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap hakim, kecuali dalam hal tertangkap tangan. Ketentuan tersebut menandai perbedaan mendasar dengan KUHAP 1981 yang tidak mengenal prasyarat serupa.
Perubahan ini tidak dapat dibaca secara simplistis sebagai bentuk keistimewaan bagi hakim, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka besar penguatan independensi kekuasaan kehakiman serta perlindungan institusional terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Perbandingan Normatif KUHAP 1981 dan KUHAP 2025
KUHAP 1981 lahir dalam konteks transisi negara hukum yang masih berfokus pada perlindungan hak tersangka dan terdakwa dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Secara historis, KUHAP 1981 disusun dalam konfigurasi kekuasaan yang sangat berbeda dengan kondisi saat ini. Pada masa tersebut, independensi peradilan belum menjadi isu sentral dalam diskursus ketatanegaraan, dan relasi antara kekuasaan kehakiman dan eksekutif masih bersifat hierarkis.
Dalam kerangka tersebut, hakim diposisikan sama dengan warga negara lainnya apabila berhadapan dengan hukum pidana. Tidak terdapat norma yang mewajibkan izin pimpinan lembaga peradilan untuk melakukan penangkapan atau penahanan terhadap hakim.
Namun, perkembangan praktik ketatanegaraan dan dinamika relasi antarlembaga negara menunjukkan bahwa posisi hakim tidak sepenuhnya dapat disamakan dengan subjek hukum biasa.
Hakim menjalankan fungsi konstitusional yang strategis, yaitu menegakkan hukum dan keadilan secara merdeka. Oleh karena itu, KUHAP 2025 menghadirkan pendekatan baru dengan memberikan perlindungan prosedural tambahan melalui mekanisme izin Ketua Mahkamah Agung.
Rasionalitas Positif Izin Ketua Mahkamah Agung
Argumentasi utama yang mendasari keharusan izin Ketua Mahkamah Agung adalah perlindungan terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Independensi tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan hakim dalam memutus perkara, tetapi juga mencakup jaminan bahwa hakim tidak mudah dijadikan objek kriminalisasi akibat putusan atau sikap yudisialnya.
Dalam praktik, tidak dapat dipungkiri bahwa perkara-perkara yang melibatkan kepentingan besar, baik politik maupun ekonomi, berpotensi menempatkan hakim dalam posisi rentan terhadap tekanan eksternal. Instrumen hukum acara pidana, apabila tidak diberi pagar institusional dapat digunakan sebagai alat intimidasi.
Penetapan hakim sebagai tersangka sering kali menimbulkan kegaduhan publik yang secara langsung memengaruhi independensi lembaga peradilan, bahkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam konteks inilah izin Ketua Mahkamah Agung berfungsi sebagai mekanisme penyaring awal (institutional safeguards) untuk memastikan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan benar-benar didasarkan pada alasan hukum yang objektif dan proporsional, bukan pada kepentingan politis atau tekanan kekuasaan.
Menjaga Marwah Kekuasaan Kehakiman secara Institusional
Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta kepercayaan publik terhadap peradilan.
Dalam konteks negara hukum (rechtstaat), kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama yang harus dijaga independensinya. Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
Persyaratan izin Ketua Mahkamah Agung dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP 2025 harus dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga marwah institusi peradilan, bukan sebagai bentuk perlindungan personal terhadap individu hakim.
Dengan adanya mekanisme izin, Mahkamah Agung diberi ruang untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap hakim tidak mencederai prinsip due process of law dan tidak menimbulkan kegaduhan yang berlebihan di ruang publik sebelum terdapat dasar hukum yang kuat. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan wibawa lembaga peradilan sebagai salah satu pilar negara hukum.
Dengan demikian, keharusan izin Ketua Mahkamah Agung dalam KUHAP 2025 dapat dibaca sebagai norma pelaksana (implementing norm) dari mandat konstitusi. Berbeda dengan KUHAP 1981 yang lahir sebelum reformasi ketatanegaraan, KUHAP 2025 disusun dalam konteks penguatan lembaga peradilan pasca-amandemen UUD 1945.
Oleh karena itu, diferensiasi norma bukan merupakan penyimpangan, melainkan bentuk penyesuaian sistem hukum terhadap perkembangan konstitusional.
Izin Ketua Mahkamah Agung dan Prinsip Akuntabilitas
Secara konseptual, perdebatan mengenai izin Ketua Mahkamah Agung harus ditempatkan dalam kerangka relasi antara independensi dan akuntabilitas. Independensi tanpa akuntabilitas berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan, sementara akuntabilitas tanpa independensi berisiko melahirkan peradilan yang tunduk pada tekanan kekuasaan.
Kekhawatiran bahwa mekanisme izin akan melemahkan akuntabilitas hakim perlu dijawab secara proporsional. KUHAP 2025 tetap membuka ruang penegakan hukum secara tegas, khususnya dalam kondisi tertangkap tangan yang dikecualikan dari keharusan izin.
Pengecualian ini menegaskan bahwa hukum tetap memiliki supremasi dan tidak tunduk pada perlindungan institusional yang berlebihan.
Selain itu, izin Ketua Mahkamah Agung bersifat administratif dan prosedural, bukan penilaian substantif atas kesalahan pidana. Artinya, mekanisme ini tidak menutup proses hukum, melainkan memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan kehati-hatian ekstra mengingat posisi strategis hakim dalam sistem peradilan.
Marwah kekuasaan kehakiman sejatinya tidak hanya dijaga melalui perlindungan dari intervensi eksternal, tetapi juga melalui komitmen kuat terhadap akuntabilitas dan keteladanan moral aparat peradilan. Hakim yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses secara transparan dan adil, tanpa kesan adanya perlakuan istimewa.
Perspektif Checks and Balances yang Konstruktif
Dalam perspektif checks and balances, pengaturan ini justru memperkuat keseimbangan antarlembaga negara. Penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, sementara Mahkamah Agung menjalankan fungsi pengawasan institusional terhadap dampak penegakan hukum tersebut bagi independensi peradilan.
Hubungan ini tidak bersifat subordinatif, melainkan korektif dan preventif. Pendekatan ini sejalan dengan praktik di berbagai negara yang memberikan perlindungan prosedural tertentu bagi pejabat yudisial tanpa menghilangkan akuntabilitas pidana.
KUHAP 2025 justru menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang menempatkan independensi peradilan sebagai nilai fundamental dalam sistem hukum modern. Dengan demikian, hal ini dapat dipandang sebagai upaya modernisasi hukum acara pidana yang adaptif terhadap kebutuhan perlindungan institusi peradilan.
Penutup
Dengan demikian, tafsir Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP 2025 harus ditempatkan secara proporsional. Norma ini seharusnya tidak dimaknai sebagai pemberian kekebalan hukum bagi hakim, melainkan sebagai instrumen perlindungan terbatas yang bersifat prosedural dan administratif.
Pengecualian dalam hal tertangkap tangan menjadi penegasan bahwa hukum tetap memiliki supremasi, bahkan terhadap hakim sekalipun.
Pada akhirnya, menjaga marwah kekuasaan kehakiman bukanlah soal memberikan privilese, melainkan memastikan keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas. Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP 2025 merupakan desain normatif yang mencerminkan kesadaran negara akan pentingnya menjaga marwah kekuasaan kehakiman.
Perbedaan pengaturan dengan KUHAP 1981 tidak boleh dimaknai sebagai kemunduran prinsip persamaan di hadapan hukum, melainkan sebagai penyesuaian konstitusional untuk memperkuat independensi peradilan dalam negara hukum demokratis.
Dengan penafsiran yang tepat dan penerapan yang bertanggung jawab, keharusan izin Ketua Mahkamah Agung justru menjadi instrumen positif untuk melindungi peradilan dari kriminalisasi, menjaga wibawa institusi, serta memastikan bahwa penegakan hukum terhadap hakim tetap berjalan adil, objektif, dan bermartabat.
Referensi
- Amir Syamsuddin. (2008). Integritas Penegak Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi dan Pengacara. Jakarta: Kompas.
- Andi Hamzah. (2022). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
- Antonius Sujata. (2000). Reformasi dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Abacus.
- Anwar Usman. (2020). Independensi Kekuasaan Kehakiman (Bentuk-bentuk dan Relevansinya bagi Penegak Hukum dan Keadilan di Indonesia). Depok: Rajawali Pers.
- Aristo M.A. Pangaribuan, Arsa Mufti, dan Ichsan Zikry. (2018). Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
- Artidjo Alkostar. (2018). Korupsi Politik di Negara Modern. Yogyakarta: FH UII Press.
- Erdianto Effendi. (2021). Hukum Acara Pidana Perspektif KUHAP dan Peraturan Lainnya. Bandung: Refika Aditama.
- Idul Rishan. (2019). Kebijakan Reformasi Peradilan “Pertarungan Politik, Realitas Hukum, & Egosentrisme Kekuasaan”. Yogyakarta: FH UII Press.
- J. Djohansjah. (2008). Reformasi Mahkamah Agung Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Kesaint Blanc.
- J.E. Sahetapy. (2005). Pisau Analisis Kriminologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- M. Yahya Harahap. (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
- M. Yahya Harahap. (2010). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2010). Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.
- Martiman Prodjohamidjojo. (1982). Komentar atas KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jakarta: Pradnya Paramita.
- Martiman Prodjohamidjojo. (1984). Penangkapan dan Penahanan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
- Martiman Prodjohamidjojo. (1989). Pembahasan Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Pradnya Paramita.
- Sebastiaan Pompe. (2014). Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung. Jakarta: Lembaga Studi Advokasi Independensi Peradilan Indonesia.
- Sunarto. (2021). Gagasan tentang Integritas, Intelektualitas, dan Kapabilitas. Jakarta: Kencana Prenadamedia.
- Wildan Suyuthi. (2024). Independensi Hakim Peradilan Agama Pasca Reformasi Kekuasaan Kehakiman. Yogyakarta: Genta Publishing.





