Isu perkawinan beda agama dalam tata hukum Indonesia merupakan salah satu persoalan kompleks yang memadukan ranah hukum publik dan norma agama.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mensyaratkan bahwa suatu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Ketentuan ini secara implisit menempatkan hukum agama sebagai rujukan utama sahnya suatu pernikahan dalam sistem hukum nasional, sekaligus menyisakan ruang abu-abu dalam pengakuan hubungan hukum antara dua individu yang berbeda agama.
Kondisi ini membuka perdebatan tentang apakah norma tersebut lebih memperkuat kepastian hukum atau justru menimbulkan pembatasan hak warga negara untuk menikah.
Mahkamah Konstitusi dan Konsepsi Sahnya Perkawinan
Permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah berkali-kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun secara konsisten ditolak.
Dalam Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, MK menegaskan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) tidak bertentangan dengan konstitusi karena merupakan refleksi jiwa bangsa yang religius dan selaras dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga negara memiliki alasan yuridis dan filosofis untuk meletakkan hukum agama sebagai landasan sahnya perkawinan di Indonesia.
Penolakan ini menunjukkan bahwa interpretasi konstitusional MK menempatkan agama sebagai unsur konstitutif dalam institusi pernikahan.
Selanjutnya, dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Nomor 146/PUU-XXII/2024, MK kembali menolak permohonan yang menguji konstitusionalitas norma UU Perkawinan mengenai perkawinan beda agama, dengan alasan bahwa negara tidak melarang pernikahan antaragama seara tegas, tetapi keabsahan perkawinan tetap bergantung pada hukum agama masing-masing pihak.
Dalam Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024, MK bahkan menegaskan bahwa pernikahan yang tidak berdasarkan ketentuan agama tidak dapat diakui sebagai sah di negara ini, karena agama dan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah komponen yang tak terpisahkan dari sahnya pernikahan.
Terbaru, Putusan Nomor 212/PUU-XXIII/2025 juga menolak gugatan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan beda agama.
MK dalam putusan ini menguatkan posisi yurisprudensi sebelumnya dengan menyatakan bahwa aspek Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan bukanlah ruang lingkup konstitusionalitas undang-undang yang dapat dinilai oleh MK, sehingga isu keberadaan SEMA tidak mengubah landasan konstitusional norma UU Perkawinan.
Dengan demikian, serangkaian putusan MK menempatkan diri sebagai penjaga substansi norma UU Perkawinan yang religio-centric, sekaligus menolak perubahan fundamental terhadap konsep sahnya pernikahan yang mengedepankan hukum agama sebagai basis legitimasi.
SEMA Nomor 2 Tahun 2023: Perlu atau Pembatasan?
SEMA ini dirumuskan untuk memberikan pedoman konkret bagi hakim untuk menyikapi disparitas praktik peradilan di berbagai wilayah terkait permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Lebih dari itu, SEMA ini secara tegas memerintahkan hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama, merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.
Tujuan SEMA tersebut dibentuk untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Dukungan terhadap SEMA datang dari komunitas yuridis yang menilai bahwa edaran ini penting dalam meredam fenomena “keputusan hakim beragam” yang sebelumnya muncul, di mana beberapa pengadilan negeri mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama berdasarkan celah hukum administrasi kependudukan.
Sebagai pedoman administratif, SEMA diyakini dapat memperkuat supremasi UU Perkawinan dan meminimalisasi ketidakpastian yudisial.
Namun, kritik juga muncul dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang menilai SEMA tidak cukup menyelesaikan persoalan mendasar. Kritik utama adalah bahwa SEMA bukan merupakan produk legislasi yang memiliki kekuatan mengubah substansi undang-undang, sehingga tetap meninggalkan legal vacuum terkait perkawinan beda agama.
Argumen ini menekankan bahwa meskipun SEMA menyediakan pedoman bagi hakim, konflik norma antara hukum perkawinan dan hukum administrasi kependudukan tetap belum diharmonisasi.
Secara prinsipil, SEMA memiliki keterbatasan karena berada di bawah hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, SEMA tidak dapat menjadi alat normatif yang mengubah definisi atau ruang lingkup sahnya pernikahan menurut hukum negara, tetapi lebih berfungsi sebagai instrumen administratif yang membatasi ruang interpretasi hakim terhadap norma yang sudah ada.
Kepastian Hukum vs Pembatasan Hak: Dialektika Konstitusional
Analisis yuridis ini memperlihatkan adanya dialectic tension antara kepastian hukum dan pembatasan hak dalam konteks perkawinan beda agama di Indonesia. Di satu sisi, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung berusaha melindungi konsistensi penerapan hukum berdasarkan prinsip religio-centric yang melekat dalam UU Perkawinan.
Di sisi lain, realitas sosial yang heterogen menuntut pengakuan hukum yang setara bagi pasangan yang beragam latar belakang agamanya.
SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dapat dipandang sebagai respons administratif terhadap praktik yudisial yang tidak konsisten. Melalui edaran ini, hakim dapat memahami batasan norma yang berlaku dan mencegah terjadinya putusan yang bertentangan dengan UU Perkawinan.
Namun, secara substantif SEMA tidak membuka ruang baru bagi pasangan beda agama untuk memperoleh pengakuan sah di hadapan hukum negara, sehingga masih menyisakan pertanyaan seputar perlindungan hak atas perkawinan dan keluarga bagi warga negara.
Kesimpulan
Dalam perspektif hukum Indonesia, UU Perkawinan dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 membentuk kerangka normatif yang menempatkan sahnya perkawinan sebagai domain hukum agama.
MK secara konsisten menolak perubahan substantif norma tersebut dalam serangkaian putusannya, sementara SEMA berfungsi sebagai pedoman administrasi bagi hakim untuk mencapai kepastian dan kesatuan hukum.
Meskipun SEMA membantu mengarahkan praktik peradilan, konflik antara kepastian hukum dan pembatasan hak tetap menjadi persoalan penting yang memerlukan perhatian lebih lanjut dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di masa depan.
Referensi
- Danu Aris Setiyanto. (2016). “Perkawinan Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 dalam Perspektif HAM”. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 9(1), 13-30.
- Marriage must conform to religious rules to be valid: MK dalam https://en.antaranews.com/news/340030/marriage-must-conform-to-religious-rules-to-be-valid-mk#:~:text=Jakarta%20(ANTARA)%20%2D%20The%20Constitutional,considered%20valid%20by%20the%20state
- MK tolak permohonan pengujian tentang UU pernikahan beda agama dalam https://megapolitan.antaranews.com/berita/492854/mk-tolak-permohonan-pengujian-tentang-uu-pernikahan-beda-agama
- R. Rizki, Ongko Surya, Kenny Cendana, dan Felix Salim. (2025). “Tinjauan Yuridis SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Mengenai Larangan Perkawinan dari Agama yang Berbeda di Indonesia dan Dampak Hukumnya”, Jurnal Interpretasi Hukum, 6(1), 19-30.
- Surat Edaran MA tak cukup akhiri praktik nikah beda agama dalam https://www.nu.or.id/nasional/surat-edaran-ma-tak-cukup-akhiri-praktik-nikah-beda-agama-QB3CW
- Teguh Kharisma Putra. (2024). “Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 terhadap Perkawinan Beda Agama di Luar Negeri”. Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII), 2(1), 39-56.




