Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua dan Wakil Ketua, serta juru sita PN Depok Kamis malam (5/2/2026), tentunya memberikan duka mendalam bagi pimpinan Mahkamah Agung RI dan seluruh aparatur peradilan seluruh Indonesia.
Apalagi pesan pimpinan MA RI, di berbagai kesempatan terang dan tegas, bahwa tidak mentoleransi segala bentuk tindakan transaksional, yang merugikan pencari keadilan dan merusak marwah lembaga peradilan.
Bahkan, ketegasan pimpinan Mahkamah Agung RI dapat terlihat dari implementasi pemberian sanksi kepada aparatur peradilan, baik hakim atau pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pemberian sanksi, selain dirilis pada website Badan Pengawasan (BAWAS) MA RI, juga diumumkan pada kegiatan refleksi akhir tahun yang dihadiri ratusan jurnalis secara hybrid.
Selain itu, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah tindakan pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan Hakim atau aparatur pengadilan lainnya, seperti pola promosi dan mutasi didasarkan profiling BAWAS MA RI, penerapan smart majelis, SMAP (sistem manajemen anti penyuapan) dan beragam upaya lainnya.
Namun, di tengah keprihatinan atas operasi tangkap tangan di Depok, terdapat apresiasi kepada Hakim dan aparatur pengadilan yang berkomitmen tinggi melakukan pelaporan gratifikasi yang ditolak atau diterimanya kepada KPK RI dan BAWAS MA RI, periode Triwulan IV 2025.
Apresiasi Laporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi Periode Triwulan IV 2025, diumumkan pada website BAWAS MA RI tanggal (22/2/2026).
Bahkan teladan melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi dicontohkan oleh Hakim Agung RI dan pejabat tinggi Mahkamah Agung lainnya, seperti Hakim Agung RI Ainal Mardhiah, S.H., M.H., Sekretaris MA RI, Sugiyanto, S.H., M.H., Panmud Pidana MA RI, Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H., Dirbinganis Badilum MA RI, Hasanudin, S.H., M.H.
Selain itu terdapat beberapa Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang turut melaporkan gratifikasi, antara lain Ketua PA Cirebon, Dr. Nasich Salam Suharto, Lc, LLM., dan Ketua PN Purwodari Subronto, S.H., M.H.
Nama lain yang rajin melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi, bilamana memperhatikan pengumuman apresiasi BAWAS setiap triwulan adalah Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Adji Prakoso, S.H., M.H, dan Hakim PN Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, S.H.
Selain Hakim terdapat juga pejabat di lingkungan kepaniteraan dan kesekretariatan pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung RI.
Pengumuman BAWAS MA RI tersebut, semakin meneguhkan banyaknya Hakim dan aparatur pengadilan yang miliki komitmen tinggi dalam menegakan hukum berkeadilan dan menjaga diri dari perilaku koruptif.





