Tak Ada Ampun! Ketua MA Izinkan Penahanan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Konferensi pers yang digelar pada Jumat tengah malam (6/2/2026) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos, Depok.
Ketua Mahkamah Agung RI | Dok. Humas MA
Ketua Mahkamah Agung RI | Dok. Humas MA

Jakarta – Penegakan hukum terhadap aparat peradilan kembali menunjukkan wajah tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan terhadap Ketua dan Wakil Ketua yang terjerat kasus korupsi di Pengadilan Negeri Depok terkonfirmasi telah mendapat izin langsung dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah diakui pihak KPK RI dalam konferensi persnya.

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 101 KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) menyebutkan bahwa “Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung”. Pengakuan KPK RI terkait kecepatan pemberian izin penahanan Hakim oleh Ketua Mahkamah Agung tersebut menjadi sinyal kuat: tidak ada lagi belas kasihan bagi pelaku korupsi di tubuh peradilan

Konferensi pers yang digelar pada Jumat tengah malam (6/2/2026) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos, Depok. Perkara ini bermula dari putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi, namun eksekusi lahan tak kunjung dilaksanakan selama hampir satu tahun.

Dalam proses permohonan eksekusi tersebut, diduga terjadi praktik transaksional. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, bersama seorang jurusita, disebut meminta sejumlah uang melalui perantara kepada pihak perusahaan yang berperkara, dengan dalih percepatan pelaksanaan eksekusi. Nilai permintaan awal mencapai miliaran rupiah, yang kemudian “disepakati” menjadi ratusan juta rupiah, Rp850 juta.

Pada 5 Februari 2026, tim Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan OTT di sebuah arena golf di Depok. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang dari berbagai lokasi, termasuk pimpinan PN Depok dan pihak swasta. Barang bukti uang tunai senilai Rp850 juta turut disita, bersama bukti elektronik lainnya

Setelah pemeriksaan intensif dan ekspos perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung sejak 6 Februari 2026.

Hal yang menjadi sorotan utama publik adalah sikap Ketua Mahkamah Agung. Salah satunya menyoal penahanan hakim. Berdasarkan Pasal 101 KUHAP baru, penahanan terhadap hakim wajib memperoleh izin Ketua Mahkamah Agung RI. KPK menegaskan, sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum, surat permohonan izin telah dikirimkan dan izin diberikan dalam waktu sangat singkat.

Kecepatan tersebut dinilai sebagai pesan moral dan institusional yang sangat kuat. Ketua MA RI menunjukkan kebijaksanaan sekaligus konsistensi dalam menjaga marwah peradilan. Tidak ada perlindungan berlebihan, tidak ada impunitas. Prinsip zero tolerance terhadap korupsi di lingkungan peradilan ditegakkan secara nyata.

Langkah ini juga menegaskan kembali pesan pimpinan MA RI dalam berbagai forum pembinaan: jika tidak bisa dibina, maka harus dibinasakan. Bagi oknum hakim, pilihannya hanya dua jika tidak bisa menjaga kehormatan jabatan yaitu mundur atau berhadapan dengan penjara.

Penindakan tegas ini bukan semata menghukum individu, melainkan juga menjadi peringatan keras bahwa reformasi peradilan tidak berhenti pada wacana. Dengan izin cepat dari Ketua MA RI dan langkah hukum tanpa kompromi, Negara menegaskan satu hal penting: alarm zero tolerance bagi Hakim sedang berlangsung. Maka seyogyanya setiap Hakim yang mengadili oknum Hakim haruslah menjatuhkan vonis maksimal tanpa ampun.