Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS) Untuk Surat keterangan Tidak Pernah Terpidana dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

saat mengajukan SKCK, pemohon, terutama calon bupati dan anggota legislatif, juga harus mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai salah satu persyaratan
Ilustrasi SKCK. Foto : Dokumentasi Humas Polres Kotamobagu
Ilustrasi SKCK. Foto : Dokumentasi Humas Polres Kotamobagu

Mengingat semakin banyaknya permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang diterbitkan di bawah kewenangan Pengadilan Negeri, hal ini merupakan implikasi dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan untuk Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan. 

Bagi pemohon dari sektor sipil, permohonan ini diajukan ke Pengadilan Negeri tempat pemohon memiliki domisili hukum, yang akan diteruskan bersama dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Salah satu persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Namun, saat mengajukan SKCK, pemohon, terutama calon bupati dan anggota legislatif, juga harus mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai salah satu persyaratan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau lembaga terkait lainnya. Persyaratan untuk dua (2) surat dengan isi yang pada dasarnya sama tampak tidak efektif dan birokratis. 

Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Pengadilan Negeri

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pelaksanaan Aplikasi Layanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTS+). Dijelaskan bahwa permohonan Surat Keterangan Catatan Kepidanaan diajukan secara elektronik melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/.

Setelah berkas permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di unggah melalui situs web, pemohon menyerahkan berkas asli permohonan ke Kantor Panitera Pengadilan Negeri. 

Petugas kemudian memeriksa kelengkapan berkas berdasarkan berkas asli dan berkas yang diunggah. Surat permohonan harus ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri, mencantumkan alasan permohonan Surat Keterangan, dan ditandatangani oleh pemohon. 

Setelah memeriksa daftar dokumen yang diperlukan, petugas kemudian menyerahkan berkas permohonan kepada Panitera untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas akan masuk ke aplikasi PTSP+ menggunakan akun Clerk untuk mendaftarkan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian melalui menu pendaftaran, yang secara otomatis terhubung dengan database PTSP+. 

Permohonan tersebut akan terdaftar di PTSP dan diberikan nomor dokumen. Setelah itu, dua salinan Surat Pernyataan akan dicetak. 

Selanjutnya, foto yang diserahkan oleh pemohon ditempelkan pada dokumen yang telah dicetak, kemudian ditandatangani oleh Petugas Administrasi Junior dan Petugas Administrasi Senior pada Sertifikat. 

Setelah tanda tangan awal dibuat, Sertifikat ditandatangani oleh Kepala Pengadilan Negeri dalam dua (2) salinan, dengan salinan pertama diserahkan kepada pemohon dan salinan kedua disimpan sebagai catatan pengadilan.

Integrasi Model Pengajuan Tunggal Online (OSS) untuk Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Keterangan Bebas Catatan Kepolisian

Saat meninjau persyaratan untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, berbagai persyaratan harus dipenuhi di berbagai instansi, seperti Surat Rekomendasi dari Kantor Kelurahan/Kelurahan, dan SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Nasional (melalui Kantor Polisi atau Kantor Polisi Daerah, tergantung pada kebutuhan pemohon). 

Hal ini secara tidak terhindarkan menciptakan proses pelayanan publik yang rumit, tidak cepat, tidak mudah, dan tidak terjangkau, serta bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2029 tentang Pelayanan Publik.

Selain proses yang panjang dalam menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, masalah lain yang menjadi perhatian penulis adalah kurangnya integrasi data antara pemohon untuk kedua surat keterangan tersebut. 

Istilah "integrasi" di sini merujuk pada persyaratan bagi calon pemohon untuk mengisi informasi pribadi selama proses pengajuan, khususnya saat memperoleh Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan akhirnya saat mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Pengadilan Negeri. 

Mengingat proses yang panjang dan berulang ini, penulis bermaksud untuk membahas arah kebijakan di masa depan dari Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawah yurisdiksinya untuk menciptakan layanan yang memberikan kemudahan bagi setiap pencari keadilan (justiciarii). 

Hal ini tidak hanya tentang menyediakan layanan cepat dalam penanganan kasus di pengadilan, tetapi juga memastikan dukungan layanan yang cepat dan sederhana, seperti penerbitan Surat Keterangan Catatan Kriminal atau dokumen pengadilan lainnya.

PTSP merupakan inovasi, namun hal ini tidak menafikan kemungkinan adanya kelemahan, terutama dalam hal efektivitas. 

Oleh karena itu, pemerintah telah menciptakan Sistem Perizinan Usaha Terintegrasi, yang lebih dikenal sebagai Online Single Submission (OSS), yang dirancang khusus untuk perizinan yang terintegrasi dengan berbagai kementerian, lembaga, atau instansi pemerintah lainnya, dan berakhir dengan penerbitan satu izin tunggal oleh OSS. 

Kemudian, bagaimana dengan proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Pengadilan Negeri dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kepolisian? Apakah hal ini mencerminkan integrasi data antara Pengadilan dan Kepolisian di setiap wilayah yurisdiksi? 

Tren globalisasi menunjukkan bahwa pelayanan publik oleh lembaga pemerintah semakin membaik, dan mayoritas warga masyarakat memandang layanan publik sebagai tolok ukur kredibilitas dan kepastian layanan yang sedang berjalan. 

Selain itu, konsep layanan publik kini dikenal sebagai Pemerintahan Berorientasi Pelanggan, di mana pemerintah berorientasi pada pelanggan, artinya fokus utamanya adalah memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai pelanggan, bukan kebutuhan birokrasi. 

Oleh karena itu, sejalan dengan peningkatan layanan PTSP di bidang peradilan, akan lebih tepat untuk mengadopsi layanan publik dari program Online Single Submission guna memberikan kemudahan dan kenyamanan yang lebih besar bagi layanan pengadilan di masa depan.

Kesimpulan

Terdapat kebutuhan akan integrasi data antara pengadilan dan kepolisian sebagai dua lembaga dengan wewenang yang tumpang tindih, di mana Kepolisian memiliki wewenang untuk menerbitkan SKCK dan Pengadilan Negeri memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. Untuk mencapai layanan publik yang inovatif, integrasi dengan sistem Open Application Programming Interface (API), seperti model OSS, diperlukan di kepolisian dan pengadilan guna meningkatkan kualitas layanan.

Referensi 

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.

Penulis: Anandy Satrio P
Editor: Tim MariNews