PN Bangkinang Sukses Selesaikan Sepuluh Sengketa Perdata Melalui Jalur Mediasi

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen PN Bangkinang dalam mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Ilustrasi mediasi hukum. Foto: istockphoto.com
Ilustrasi mediasi hukum. Foto: istockphoto.com

MARINews, Bangkinang — Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang mencatat keberhasilan signifikan dalam penerapan mediasi sebagai jalur penyelesaian perkara perdata. 

Sepanjang Oktober 2025, lembaga peradilan ini berhasil memediasi sepuluh perkara gugatan perdata, yang terdiri atas sengketa perbuatan melawan hukum dan sengketa ganti rugi. Dari jumlah tersebut, sembilan kasus berakhir dengan akta perdamaian penuh, sementara satu perkara berhasil mencapai kesepakatan sebagian.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen PN Bangkinang dalam mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.

Mediasi menjadi salah satu instrumen penting dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. 

Berdasarkan Perma 1 Tahun 2016, setiap perkara gugatan wajib melalui tahapan mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Proses ini dipimpin oleh mediator bersertifikat, baik dari kalangan hakim maupun non-hakim, yang bersifat netral dan membantu para pihak mencari solusi bersama tanpa paksaan.

PN Bangkinang menegaskan semua jenis sengketa perdata, termasuk perkara perlawanan atas putusan verstek dan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, berpotensi diselesaikan melalui mekanisme mediasi. Pendekatan ini bukan hanya menekan waktu dan biaya perkara, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap keadilan yang berasaskan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

“Mediasi bukan sekadar formalitas hukum, tetapi jembatan menuju perdamaian. Melalui jalur ini, para pihak bisa memperoleh solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) tanpa harus berlarut-larut dalam proses persidangan,” ujar salah satu aparatur PN Bangkinang yang terlibat dalam proses mediasi.

Sesuai ketentuan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016, setiap keberhasilan mediasi wajib dilaporkan secara tertulis oleh mediator kepada majelis hakim yang memeriksa perkara. 

Laporan tersebut disertai dengan kesepakatan perdamaian tertulis, yang kemudian dapat ditetapkan dalam bentuk akta perdamaian (akta van dading) dan dibacakan dalam persidangan.

Akta perdamaian ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan akhir pengadilan, sehingga sengketa yang diselesaikan melalui jalur mediasi memiliki legitimasi yuridis yang kuat dan mengikat bagi para pihak. Dengan mekanisme tersebut, pengadilan tidak hanya berperan sebagai lembaga pemutus perkara, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian yang mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan efisiensi.

Keberhasilan PN Bangkinang dalam memediasi sepuluh perkara perdata sekaligus menjadi bukti nyata implementasi program reformasi birokrasi Mahkamah Agung (MA), yang berorientasi pada visi mewujudkan “Badan Peradilan Indonesia yang Agung”. 

Salah satu pilar utama reformasi tersebut adalah optimalisasi mediasi sebagai instrumen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews