PN Labuan Bajo Tunjukkan Supremasi Hukum Lewat Pelaksanaan Eksekusi

Eksekusi bukan hanya soal administratif, tetapi wujud dari keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo membuktikan bahwa supremasi hukum bukan hanya ada di atas kertas. Foto dokumentasi PN Labuan Bajo
Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo membuktikan bahwa supremasi hukum bukan hanya ada di atas kertas. Foto dokumentasi PN Labuan Bajo

MARINews, Manggarai Barat-Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo membuktikan bahwa supremasi hukum bukan hanya ada di atas kertas. Sepanjang 2025 hingga awal Mei, tiga eksekusi riil telah dilaksanakan dengan lancar, menyasar objek-objek sengketa dengan luasan signifikan dan lokasi tersebar. Hal ini menunjukkan keseriusan lembaga peradilan dalam menuntaskan proses hukum secara menyeluruh dari putusan hingga pelaksanaan eksekusi di lapangan.

Eksekusi-eksekusi tersebut meliputi bidang tanah di Desa Tangge (10.760 m²) berdasarkan Putusan Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Lbj Jo. 57/PDT/2023/PT KPG Jo. 911 K/Pdt/2024, tanah Lingko Wae Medu (600 m²) berdasarkan Putusan Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Lbj Jo. 150/PDT/2023/PT KPG, dan Desa Seraya Marannu (25.000 m²) berdasarkan Putusan Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Lbj, masing-masing dilaksanakan pada 5 Maret, 20 Maret, dan 24 April 2025. Proses berlangsung tertib dan tanpa hambatan berarti, berkat sinergi efektif antara pengadilan, BPN Manggarai Barat, dan polres setempat.

Eksekusi bukan hanya soal administratif, tetapi wujud dari keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Keberhasilan eksekusi bukan ditentukan dari besar-kecilnya objek sengketa, melainkan dari kesiapan, koordinasi, dan integritas seluruh aparat peradilan.

Eksekusi-eksekusi ini dipimpin oleh panitera sekaligus juru sita Adnan, di bawah perintah langsung Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Ida Ayu Widyarini, dengan tetap merujuk pada petunjuk teknis dari Ditjen Badilum Mahkamah Agung RI.

Profesionalisme dalam pelaksanaan menjadikan setiap eksekusi tak hanya sah secara hukum, tetapi juga aman dan dapat diterima oleh para pihak.

Selain tiga eksekusi tersebut, satu perkara dinyatakan noneksekutable yakni Putusan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj Jo. 136/PDT/2020/PT KPG Jo. 1791 K/Pdt/2021 Jo. 1268 PK/Pdt/2022 Jo. 742 PK/Pdt/2023, dengan pertimbangan bahwa pada objek sengketa terdapat 11 Sertifikat Hak Milik atas nama pihak ketiga yang tidak menjadi bagian dari para pihak dalam perkara tersebut.

Selain itu, satu eksekusi lagi dijadwalkan akan dilaksanakan akhir Mei 2025, sementara permohonan lainnya masih dalam tahap verifikasi administrasi dan telaah.

Langkah konsisten ini memperlihatkan integritas dan profesionalitas wajah peradilan bukan hanya dalam memutus perkara, tetapi juga memastikan bahwa putusan tersebut benar-benar dijalankan.

Sebuah pesan kuat bahwa di PN Labuan Bajo, hukum tidak berhenti di palu hakim, melainkan berlanjut hingga realisasi yang dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan. 

Penulis: Nicko Andrealdo dan I Kadek Apdila Wirawan

 

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews